Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Bakal ada yang baru..
tapi.. ditunggu dulu, tombol "Bulk Process" saat ini memang belum berfungsi..
Sambil nunggu, kira kira buat apa ya? 😄
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
214. Berdasarkan Pasal 6 PMK 10/2025, penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dianggap sebagai pelaporan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) jika dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
❓ Masalahnya: Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan di atas tanggal 31 Januari 2026, tetapi perubahan tersebut tidak terkait dengan komponen DTP (misal: memperbaiki data bukti potong lain), apakah hak insentif DTP untuk masa pajak Januari–Desember 2025 menjadi hangus/tidak diberikan?
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#eFaktur
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?
Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.
—
t.me/FAQcoretax
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?
Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.
—
t.me/FAQcoretax
📌 Ringkasan PMK RI Nomor 4 Tahun 2026
✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)
🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
• menjaga daya beli masyarakat, dan
• mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
• Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
• Kelas ekonomi
💸 Bentuk Insentif
• PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
• Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026
🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
• Tarif dasar (base fare)
• Fuel surcharge
Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.
🗓️ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:
📌 Periode Pembelian Tiket
🗓️ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026
📌 Periode Penerbangan
🗓️ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026
🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
• Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
• Penerbangan bukan kelas ekonomi
• Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
– 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem
🏢 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
• Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
• Menyampaikan SPT Masa PPN
• Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
• Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*
⏱️ Mulai Berlaku
📅 6 Februari 2026
--
t.me/FAQcoretax
✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)
🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
• menjaga daya beli masyarakat, dan
• mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
• Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
• Kelas ekonomi
💸 Bentuk Insentif
• PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
• Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026
🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
• Tarif dasar (base fare)
• Fuel surcharge
Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.
🗓️ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:
📌 Periode Pembelian Tiket
🗓️ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026
📌 Periode Penerbangan
🗓️ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026
🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
• Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
• Penerbangan bukan kelas ekonomi
• Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
– 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem
🏢 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
• Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
• Menyampaikan SPT Masa PPN
• Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
• Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*
⏱️ Mulai Berlaku
📅 6 Februari 2026
--
t.me/FAQcoretax
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?
📌 Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
❗️ SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.
⚠️ Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.
🔍 Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
✅ Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun” (TANPA disetahunkan)
➡️ WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” ➡️ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Biasanya terjadi ketika:
- kewajiban subjektif benar-benar baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.
🧾 Ringkasan
—
t.me/FAQcoretax
Membaca ulasan teman-teman, rasanya campur aduk. Salah satunya testimoni dari rekan Amalia Asnan ini.
Saya ikut prihatin mendengar kekecewaannya dengan tools berbayar. Di sisi lain, saya bersyukur file sederhana Kekasih 21 ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat.
Jujur, tidak menyangka Kekasih 21 versi Coretax yang saya bagikan gratis di channel @FAQcoretax ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Terima kasih!
Niat saya hanya sekadar berbagi. Teringat pengalaman saat di helpdesk dulu, menjelaskan kewajiban PPh 21 tanpa alat bantu hitung rasanya memang cukup menantang. Karena itulah saya sisipkan berbagai contoh kasus di dalamnya, termsuk pdf panduan penggunaannya, agar bapak/ibu bisa belajar dan terus ingat dengan ketentuannya.
Bagi saya, Bapak/Ibu sekalianlah pahlawan sebenarnya: para pembuka lapangan kerja. Saya hanya ikut senang jika alat kecil ini bisa sedikit meringankan beban perpajakan usaha Anda.
Jika berkenan, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai mencoba Kekasih 21 sejak awal tahun. Gunakan tidak hanya membantu menghitung, tapi juga pencatatan.
Harapannya, agar Bapak/Ibu lebih tenang. Karena perhitungannya sudah saling terkoneksi, jadi jika nanti ada pegawai resign di tengah tahun atau saat rekap akhir tahun untuk BPA1, datanya sudah rapi dan siap pakai.
Akhir kata. Silakan terus disebarkan, mumpung masih gratis! Hehe. Unduh Kekasih 21 hanya melalui:
t.me/kekasih21bot
Sekian. Semoga membantu dan terima kasih banyak atas kepercayaannya
Salam edukasi dan menginspirasi
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada menu Profil akun Wajib Pajak Badan tersebut.
---
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini kendala jumlah total penghasilan PPh final di induk dan L2 SPT Tahunan PPh OP yang menunjukkan nilai 0 (NOL), padahal terdapat nilainya, sudah diteruskan ke pengembang untuk ditangani.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini kendala jumlah total penghasilan PPh final di induk dan L2 SPT Tahunan PPh OP yang menunjukkan nilai 0 (NOL), padahal terdapat nilainya, sudah diteruskan ke pengembang untuk ditangani.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
#KewajibanPajakSuamiIstri
#SPTTahunanOP
Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.
Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?
Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.
Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?
Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
Dalam rangka maintenance sistem, maka hari ini, Kamis 5 Februari 2026 akan dilakukan downtime pada sistem Coretax pada pukul 20.00-22.00.
Silakan dilakukan penyesuaian terkait kebutuhan pada sistem Coretax, seperti validasi KSWP, SKF, pembuatan biling, IBK, blokir, bupot, faktur, pelaporan SPT, dll.
Terima kasih🙏🏻
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 5 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar.
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 5 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar.
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
PDF Paparan Cara Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
—
t.me/FAQcoretax
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
—
t.me/FAQcoretax
📚 Materi Resmi DJP:
CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]
🗃 Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
📌 [DJP Online – Laporan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP Industri Pariwisata]
Atas kendala “Validasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan”
saat upload kertas kerja tersebut pada DJP Online menu e-Reporting Fasilita dan Insentif,
✅ saat ini telah selesai ditangani.
🔔 Imbauan bagi WP Pemberi Kerja
di Sektor Perusahaan sesuai PMK 72, khususnya yang memenuhi:
1️⃣ Terjadi Lebih Bayar (LB) Non-DTP
Pada Masa Pajak Terakhir (Desember 2025) terdapat pegawai yang pemotongan PPh Pasal 21 lebih bayar,
dengan nilai LB lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025 atas pegawai tersebut,
sehingga terdapat selisih lebih bayar yang tidak ditanggung pemerintah.
2️⃣ Melakukan Kompensasi
Pemberi Kerja bermaksud mengompensasikan bagian kelebihan pembayaran
yang tidak ditanggung pemerintah tersebut ke masa pajak berikutnya.
Silakan untuk melakukan pelaporan Kertas Kerja dimaksud pada menu DJP online tersebut.
📚 Ketentuan lengkap telah dijelaskan pada materi paparan dan FAQ PMK 72,
dapat diunduh di:
👉 t.kemenkeu.go.id/PMK72
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem
Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
🛠 tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.
📉 Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung
🙏 Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem
Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
🛠 tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.
📉 Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung
🙏 Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.
—
t.me/FAQcoretax