145. Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
#Pelaporan


🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

🔹 Sebelumnya:
• SSP dibuat atas nama rekanan
• Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah

🔹 Sekarang (Coretax):
• SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
• Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
• Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)


🏢 Proses di Coretax
— oleh Instansi Pemerintah:

• SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):
- Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
- Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
• Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
• Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.


— Untuk Rekanan:
• Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
• Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan

⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
• Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
• Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
• Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
• Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
• Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022

📌 Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax


✨ Inti Perubahan:
• SSP atas nama Instansi Pemerintah
• Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
• Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top