#Pelaporan
🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
🏢 Proses di Coretax
— Untuk Rekanan:
• Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
• Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan
⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
✨ Inti Perubahan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1