#eFaktur #PajakMasukan #Pembatalan
241. Jika Pembeli menerima permintaan persetujuan Pembatalan Faktur Pajak dari Penjual, tetapi tidak setuju dengan pembatalan tersebut, apakah Pembeli boleh menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”?

⚠️ HATI-HATI. JANGAN ASAL KLIK.

Jika Anda sebagai Pembeli menerima notifikasi Permintaan Pembatalan Faktur Pajak Masukan (yang sudah dikreditkan) dari Penjual, namun Anda TIDAK SETUJU faktur tersebut dibatalkan, jangan terburu-buru menekan tombol apa pun.

PALING AMAN: ABAIKAN SAJA.
Artinya:
* Jangan klik "Setuju/Approve" pembatalan
* Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”
* Koordinasikan terlebih dahulu dengan Penjual
* Pastikan secara riil/transaksi apakah faktur tersebut memang seharusnya dibatalkan atau tidak.

KENAPA JANGAN KLIK “TANDAI TIDAK VALID”?
Banyak yang mengira tombol "Tandai Tidak Valid" berarti "menolak" pembatalan faktur. Padahal bukan.

Tombol tersebut lebih tepat digunakan jika transaksi memang benar-benar fiktif/TBTS (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya), atau khusus bagi instansi pemerintah, Faktur yang belum selesai proses SP2D.

Jika tombol “Tandai Tidak Valid” diklik pada permintaan pembatalan faktur, terdapat risiko status faktur pajak yang sudah __Credited__ kembali menjadi __Approved__.
Kondisi ini justru dapat membuka celah bagi Penjual untuk melakukan pembatalan faktur secara sepihak tanpa perlu persetujuan Pembeli lagi.


🚨 RISIKO BAGI PEMBELI:
Jika faktur normal sebelumnya sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, lalu kemudian berhasil dibatalkan sepihak oleh Penjual, Pembeli bisa terdampak secara administrasi dan berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN (yang menyebabkan kurang bayar)

📌 KESIMPULAN:
Jika Pembeli tidak setuju atas pembatalan faktur dari Penjual, pilihan paling aman:
➡️ Abaikan/diamkan notifikasi pembatalan tersebut.
➡️ Jangan klik Setuju.
➡️ Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”.
➡️ Selesaikan terlebih dahulu secara komersial dengan Penjual.


​ ​💡 Catatan:
STATUS FAKTUR "WAITING FOR CANCELLATION"
Perlu dipahami bahwa faktur dengan status menunggu persetujuan pembatalan (Waiting for Cancellation):
* ​ Bagi Pembeli: Tetap sah dan berhak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B2) atau tidak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B3) pada SPT Masa PPN sesuai deklarasi awal.
* ​ Bagi Penjual: Faktur tetap wajib dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur normal.
Hal ini juga berlaku sama dengan "WAITING FOR AMMENDMENT" (menunggu persetujuan penggantian).


(Ingat: "Tandai sebagai Tidak Valid" BUKAN untuk menolak pembatalan faktur).

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top