#PMK44 #KuasaPajak #AturanBaru
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)
Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.
1️⃣ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.
2️⃣ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
👉 Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.
3️⃣ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi: Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.
4️⃣ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* ⚠️ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)
Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.
1️⃣ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.
2️⃣ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
👉 Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.
3️⃣ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi: Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.
4️⃣ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* ⚠️ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax