Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Update:Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Ya, Wajib Pajak memiliki hak pengajuan penghapusan sanksi!
Selengkapnya bisa baca di sini
Tutorial pengajuan PSA insya Allah update di FAQ berikutnya
Last update 09/05/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Update 10/05/2025
✅ Solusi yang bisa dicoba:
Catatan- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#XML
Terdapat update atas 2 template XML yang terkait dengan bukti potong PPh 21:
🔹 Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) » BPMP versi 3
🔸 Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) » BP21 versi 4
Dapat juga diunduh tautan pada https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Terima kasih

Kendala pendaftaran NPWP via Coretax WP atau petugas dengan error this aggregate does not exist sedang dalam perbaikan.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
07/05/2025 per 16:00 WIB
"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Format Surat Pernyataan yang Menyatakan Bahwa Peredaran Bruto atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada Saat Dilakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Tidak Melebihi Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
#eBupot
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
🤼♀️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
👨💼 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
💡Catatan:
Sumber: PMK-164 Tahun 2023
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFakturDesktop
--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
Error yang muncul saat bayar dan lapor SPT Masa PPN, baik dengan status nihil maupun kurang bayar (KB), dengan keterangan:
III. Underpayment / Overpayment VAT Calculation bagian H Wajib diisi!
Di mana toggle bagian III.H minta diklik padahal tidak bisa (karena memang nihil dan kurang bayar).
Saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Segera setelah ada kabar kami update ya.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi:
"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.
Source: Tim Teknis PSIAP
Akan segera kami update setelah ada info lanjutan. 🙏🏻
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir
https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/createreturnsheet
ODP-8026:Invalid identifier.
at line 21, column 22 of null:
RETURN_SHEET_NUMBER
telah diperbaiki.
Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Per 12.08 WIB
Silakan dicoba kembali transaksinya di coretax Bapak/Ibu, barusan sudah ditangani kembali utk kendala timeoutnya 🙏🏻
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba kembali transaksinya di coretax Bapak/Ibu, barusan sudah ditangani kembali utk kendala timeoutnya 🙏🏻
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).