Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Daftar Leaflet Panduan Coretax
Resmi dari DJP
Diupdate berkala
Last update 06.02.2025

Klik untuk lompat:
#LeafletCoretax | atau klik:
1. Pendaftaran WP OP Penduduk
2. Pendaftaran WP OP LN Coretax
3. Tax VAT Refund For Tourist 2025 (English)
4. Tutorial Kode Otorisasi DJP


@FAQcoretax
75. Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax?
#eBupotUnifikasi
#Pembayaran

Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan
📌 Wajib dilakukan dalam hal penyewa bukan pemotong pajak.
📌 Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
📌 Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

🔸 Contoh Kasus
➡️ *Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat*. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.


⚙️ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax
Sebelum Coretax:
1️⃣ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2️⃣ Melakukan penyetoran.
3️⃣ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.

Setelah Coretax (Disederhanakan! )
1️⃣ Membuat Bukti Potong "Penyetoran Sendiri" di Coretax.
2️⃣ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3️⃣ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4️⃣ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.


🖥 Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
- Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1️⃣ Login coretax dan akses menu e-bupot ➡️ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2️⃣ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) ➡️ submit dan terbitkan.
3⃣ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4⃣ Cek dan pastikan data bupot sudah prefil (termasuk transaksi lain, bila ada).
5⃣ Klik tombol "bayar dan lapor" untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).

💻 Sistem akan memberikan informasi:
Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit ➡️ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis ➡️ cek folder dokumen.
Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing ➡️ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.


📢 Penting!
📌 Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
📌 Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
📌 WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
📌 Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur sendiri seperti
— Jasa Konstuksi
— Dividen yang diterima Orang Pribadi yang tidak dilakukan investasi PMK-18 Tahun 2021 dsbnya

🔗 Selengkapnya:
- Batas waktu lapor setor klik ini
- Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📚 Modul Coretax 2025
By TaxFlash
Edisi Februari

📑 Daftar isi:
1. Akses Sertifikat Digital, PKP, PBB, Data Status Update, Ebupot, Efaktur
2. Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan Tarif Umum
3. Panduan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada Aplikasi Coretax
4. Panduan Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Wakil/Kuasa Wajib Pajak
5. Panduan Pengajuan Pencabutan Pengukuhan PKP
6. Panduan Pengajuan Penghapusan NPWP
7. Panduan Pengajuan Perubahan Status Wajib Pajak
8. Panduan Permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax
9. Panduan Perubahan Data Alamat Utama Wajib Pajak
10. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Pegawai pada Aplikasi Coretax
11. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pengusaha dengan Tarif Umum pada Aplikasi Coretax
12. Pembuatan Bukti Potong Unifikasi pada Aplikasi Coretax
13. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan pada Aplikasi Coretax
14. Tata Cara Mengakses Menu dan Fitur Coretax
15. Tata Cara Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21
16. Tata Cara Pengajuan Perubahan Data Identitas Wajib Pajak

Unduh [klik di sini]

Cr: Ngotax
FAQ Coretax
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax? #eBupot21 Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000…
Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi (Update 06022025)

Silakan cek postingan di atas https://t.me/FAQcoretax/207

Sudah bisa juga versi XML, silakan dicoba dan pastikan hasil upload nama PENERIMA PENGHASILAN#16 digit NIK
📢 Update Coretax DJP (6 Februari 2024 - 11:06 WIB)

Kepada Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, berikut adalah update terkini terkait sistem Coretax DJP:

1️⃣ TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Saat ini antrian TTE sedang padat (signing in progress).
- Sedang diupayakan agar proses dapat segera berjalan lancar kembali.

2️⃣ Tombol "Bayar dan Lapor" di SPT
- Menindaklanjuti laporan WP mengenai kendala dalam pelaporan SPT, saat ini sedang dilakukan perbaikan pada modul SPT.
- Perbaikan ini menyebabkan beberapa jenis SPT sementara tidak dapat menggunakan tombol "Bayar dan Lapor".

3️⃣ Sertifikat Elektronik (KODJP)
- Validasi Face Recognition tidak lagi digunakan untuk penerbitan Sertifikat Elektronik.
- Face Recognition hanya digunakan sekali di awal, saat pendaftaran WP baru.
- Untuk memastikan keberhasilan penerbitan Sertifikat Elektronik (KODJP), WP atau petugas dapat melakukan langkah berikut:

Cara Cek Status Penerbitan Sertifikat Elektronik:
1️⃣ Pada menu Profil, lihat menu sebelah kiri, pilih "Cek Nomor Identifikasi Eksternal".
2️⃣ Setelah masuk halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab "Digital Certificate".
3️⃣ Geser ke kiri pada tabel/grid dan klik tombol "Periksa Status".
4️⃣ Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol "Hasilkan" → Setelah diklik, Surat Penerbitan KODJP akan terbit di menu Dokumen WP.
5️⃣ Jika tidak muncul tombol "Hasilkan" atau muncul pesan "KO Created Failed, please create again", maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi.

🔜 Update Selanjutnya
Kami akan memberikan update lebih lanjut segera. Terima kasih atas perhatian dan kesabarannya. 🙏🏻


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
74. Saat melihat induk di SPT Masa PPh Pasal 21, pada bagian I "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong", terdapat angka 5 "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang diperbaiki", apa maksudnya?
#SPT21

Masih terdapat kekeliruan translate yang seharusnya "Pembetulan" namun tertulis menjadi "Perbaikan" pada angka 5 tersebut. Oleh karena itu, pada baris tersebut seharusnya tertulis "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang dibetulkan."

Artinya, bukan berarti ada sesuatu yang diperbaiki/error.

Poin angka 5 ini terisi otomatis dari poin angka 4 dalam SPT Masa 21 Normal atau Pembetulan sebelumnya untuk masa pajak yang sama.

⚠️ Pada SPT Masa PPh 21, tidak ada penginputan manual sama sekali. Seluruh nilai atau daftar yang ada terisi otomatis dan berkaitan dengan penerbitan bupot ataupun SPT sebelumnya, termasuk kompensasinya.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
73. Saya mau membuat kode billing PPh pasal 21, bagaimana caranya?
#Pembayaran

Terdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN

Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Setelah Coretax
📌 Dlakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.

📌 Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.

⚠️ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC

📌 Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit. Cara deposit [klik di sini]

📌 Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.

📆 Masa Aktif Kode Billing
📌 Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.

📌 Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.


📋 Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
1️⃣ Buat Draft SPT
- Masuk ke modul SPT dan buat konsep SPT Masa PPh Pasal 21.
2️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
- Setelah draft dipastikan sudah benar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
- Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit pajak.
- Jika tidak ada saldo deposit, sistem akan menerbitkan kode billing baru.
4️⃣ Lakukan Pembayaran
- Bayar kode billing sebelum masa aktif habis.
5️⃣ Status SPT
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT berubah menjadi "Telah Disampaikan".

Tanggal pelaporan SPT
- Jika menggunakan Kode Billing, tanggal lapor SPT adalah tanggal kode billing dibayarkan.
   - Jika deposit, tanggal lapor SPT adalah tanggal kapan submit and pay. Pastikan saldo deposit cukup senilai pajak terutang dalam SPT tersebut. Tidak bisa ditambal/setengah dengan Kode Billing.


💡 Catatan:
Pembuatan kode billing secara mandiri untuk kewajiban terkait SPT tidak disediakan, melainkan hanya dengan deposit atau pembayaran tagihan pajak atau tagihan yamg tidak terikat SPT (PPh final UMKM, PPN KMS, Angsuran PPh 25)
Tidak perlu input manual NTPN, karena data pembayaran akan terintegrasi otomatis dengan data SPT.
Jika masih ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500 200 atau helpdesk KPP terdekat.

---

🔗 Panduan Lengkap Coretax:
https://t.me/infopajaksbyrungkut/1197


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
72. Saya lupa kata sandi dengan memilih seluler (no hp). Saat diklik linknya dari SMS, error. Apa solusinya?
#ManajemenAkses
#SolusiError

Silakan coba cara berikut:
1. Copy link yang ada dengan tekan lama dan copy
2. Paste manual ke dalam browser
3. Pada link tersebut, hapus :443/
4. Lalu enter


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
"Pengumuman Penting

Rabu, 5 Februari 2025, pada pukul 12.00 s.d 14.00 WIB akan dilakukan peningkatan kapasitas pada modul SPT dan Bukti Potong di Coretax DJP, sehingga dalam waktu tersebut untuk kedua modul akan mengalami kendala akses.

Mohon maaf ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berkomitmen meningkatkan performa Coretax DJP agar dapat memberikan layanan yang optimal bagi Wajib Pajak."
Per 11.20, terpantau di sini banyak layar putih saat mengakses coretax (loading), padahal speedtest internet kencang, apakah bernasib sama?
Anonymous Poll
96%
Iya, dari blank putih
4%
Tidak, lancar kok
🔹 Pembaruan Informasi Coretax DJP

📅 Per Tanggal 3 Februari

## 1️⃣ Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)

📝 Metode Pembuatan Bukti Potong PPh:
1️⃣ Input Manual (Key In): Pengisian data secara manual.
2️⃣ Unggah File XML (Massal): Pengunggahan data untuk banyak penerima.
3️⃣ Melalui PJAP: Pembuatan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

NIK & NPWP Sementara:
- Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar, sistem akan menggunakan NPWP sementara (Temporary TIN).
- Bukti potong dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima.

📊 Jumlah Bukti Potong Terbit:
📌 Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB: 1.259.578 bukti potong telah terbit.

📌 Rincian Bukti Potong:
🔹 Instansi Pemerintah: 263.871 bukti potong.
🔹 Non-Instansi Pemerintah: 995.707 bukti potong.

📌 Aktivasi Akun untuk Penerima Penghasilan:
Pastikan aktivasi akun di Coretax DJP agar bukti potong ter-prepopulated di SPT.

🔗 *Tata cara aktivasi akun*:
👉 https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

---

## 2️⃣ Faktur Pajak

Sertifikat Digital:
📌 508.679 WP telah memperoleh sertifikat digital.

📊 Jumlah Faktur Pajak Terbit:
📌 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025.
📌 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi/disetujui.

---

## 3️⃣ Surat Teguran

📌 Penerbitan Otomatis: Surat Teguran diterbitkan secara otomatis oleh Coretax DJP untuk WP dengan tunggakan inkraht.

🔹 Imbauan Kepatuhan:
✔️ Surat Teguran berbasis data dan otomatisasi.
✔️ WP yang menerima teguran berulang diminta mengecek Coretax DJP.

📞 Bantuan & Klarifikasi:
👉 Kring Pajak: 1500 200
👉 Helpdesk unit kerja DJP

---

## 4️⃣ Informasi Tambahan

Jaminan Kelancaran Sistem:
DJP memastikan kelancaran penerbitan faktur pajak, bukti potong, dan surat teguran.

📌 Panduan Penggunaan Coretax DJP:
👉 https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

📌 Narahubung Media:
📞 Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
📧 humas@pajak.go.id | ☎️ 021 – 5250208

🙏 Terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak.
KT_05_tentang_Pembaruan_Informasi_Terkini_Implementasi_Coretax_DJP.pdf
222 KB
Hati hati! Coretax Palsu

Dipastikan coretax.pajakgo.cc itu palsu.
Akhirannya go.cc, red flag.

Laman resmi yang asli:
- coretaxdjp.pajak.go.id
- pajak.go.id

Hati hati terhadap upaya pengambilan data.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Berdasarkan rilis keterangan dari sumber pajak.go.id:

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?
#Registrasi

🔹 Apa Itu Status Nonaktif?
Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif.

📌 Terminologi Baru: Istilah "Non-Efektif" (NE) diubah "Nonaktif" di Coretax.

🔎 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif:

👨‍🦳🧓🏻 Wajib Pajak Orang Pribadi:
Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN.
Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN

Wajib Pajak Badan:
— Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN

🏛 Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
— Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN


🔹 Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax
1️⃣ Login ke Coretax
➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda.
2️⃣ Pilih menu "Portal Saya"
➝ Setelah login, cari dan klik menu "Portal Saya" pada halaman utama Coretax.
3️⃣ Akses menu "Perubahan Status"
➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik "Perubahan Status"
4️⃣ Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif"
➝ Klik "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif.
5️⃣ Isi formulir permohonan
➝ Anda akan diarahkan ke halaman "Penonaktifan Status Wajib Pajak"
➝ Isi "Alasan Nonaktifasi" sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
➝ Isi "Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi", misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK
6️⃣ Lengkapi pernyataan wajib pajak
➝ Pada bagian "Pernyataan", centang checkbox yang tersedia.
7️⃣ Kirim permohonan
➝ Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan.

📌 Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul "Portal Saya" > "Kasus Saya" > Klik "Pilih" pada jenis kasus "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)" > Pastikan pada subtab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.


📌 Informasi Tambahan Terkait Nonaktif:
Pengajuan Status Nonaktif
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP.

Pengaktifan Kembali Nonaktif
- WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif.
- KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP.
- Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT.

📋 Implikasi Status Nonaktif pada SPT
- Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif.

Penghapusan NPWP
- Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu.
- Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak?
#Registrasi

Kondisinya NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak.

1️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan?
Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE). Cara pengajuan NE di Coretax [klik di sini]
Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Caranya [coming soon]

2️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan?
Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) di Coretax Suami menjadi tanggungan.

3️⃣ Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax.
Istri mendaftarkan akses coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi. Caranya [Klik Di sini]
Status akun Coretax “Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah
Ubah dan pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.


🔹 Jadi, jika istri sudah punya NPWP terpisah dan ingin bergabung dengan NPWP suami:
➡️ Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE) untuk NPWP istri.
➡️ Pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga adalah tanggungan.
➡️ Bila sudah NE dan masuk UPK/DUK, maka SPT Tahunan Kepala Keluarga mewakili Istri atau anggota keluarga yang sudah ada di DUK.

⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Buku Manual Bukti Potong PPh Orang Pribadi di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025
Buku Manual Coretax - Bukti Potong PPh - v1.0 3 Feb 2025.pdf
7.6 MB
Back to Top