#Pembayaran
Terdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN
β
Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Setelah Coretax
π Dlakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
π Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.
β οΈ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC
π Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit. Cara deposit [klik di sini]
π Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.
π Masa Aktif Kode Billing
π Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.
π Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.
π Dlakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
π Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.
β οΈ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC
π Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit. Cara deposit [klik di sini]
π Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.
π Masa Aktif Kode Billing
π Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.
π Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.
π Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
1οΈβ£ Buat Draft SPT
- Masuk ke modul SPT dan buat konsep SPT Masa PPh Pasal 21.
2οΈβ£ Klik "Bayar dan Lapor"
- Setelah draft dipastikan sudah benar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
3οΈβ£ Pilih Metode Pembayaran
- Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit pajak.
- Jika tidak ada saldo deposit, sistem akan menerbitkan kode billing baru.
4οΈβ£ Lakukan Pembayaran
- Bayar kode billing sebelum masa aktif habis.
5οΈβ£ Status SPT
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT berubah menjadi "Telah Disampaikan".
Tanggal pelaporan SPT
- Jika menggunakan Kode Billing, tanggal lapor SPT adalah tanggal kode billing dibayarkan.
- Jika deposit, tanggal lapor SPT adalah tanggal kapan submit and pay. Pastikan saldo deposit cukup senilai pajak terutang dalam SPT tersebut. Tidak bisa ditambal/setengah dengan Kode Billing.
- Masuk ke modul SPT dan buat konsep SPT Masa PPh Pasal 21.
2οΈβ£ Klik "Bayar dan Lapor"
- Setelah draft dipastikan sudah benar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
3οΈβ£ Pilih Metode Pembayaran
- Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit pajak.
- Jika tidak ada saldo deposit, sistem akan menerbitkan kode billing baru.
4οΈβ£ Lakukan Pembayaran
- Bayar kode billing sebelum masa aktif habis.
5οΈβ£ Status SPT
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT berubah menjadi "Telah Disampaikan".
Tanggal pelaporan SPT
- Jika menggunakan Kode Billing, tanggal lapor SPT adalah tanggal kode billing dibayarkan.
- Jika deposit, tanggal lapor SPT adalah tanggal kapan submit and pay. Pastikan saldo deposit cukup senilai pajak terutang dalam SPT tersebut. Tidak bisa ditambal/setengah dengan Kode Billing.
π‘ Catatan:
β
Pembuatan kode billing secara mandiri untuk kewajiban terkait SPT tidak disediakan, melainkan hanya dengan deposit atau pembayaran tagihan pajak atau tagihan yamg tidak terikat SPT (PPh final UMKM, PPN KMS, Angsuran PPh 25)
β Tidak perlu input manual NTPN, karena data pembayaran akan terintegrasi otomatis dengan data SPT.
β Jika masih ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500 200 atau helpdesk KPP terdekat.
---
π Panduan Lengkap Coretax:
https://t.me/infopajaksbyrungkut/1197
β Tidak perlu input manual NTPN, karena data pembayaran akan terintegrasi otomatis dengan data SPT.
β Jika masih ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500 200 atau helpdesk KPP terdekat.
---
π Panduan Lengkap Coretax:
https://t.me/infopajaksbyrungkut/1197
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1