Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
📊 Sensus Gagal Impersonate: Apakah setelah login dan klik nama WP lain hanya muter saja dan tidak muncul bar biru "You are currently impersonating"
Anonymous Poll
97%
Iya!!! Muter muter aja. Bahkan kembali namanya ke orang pribadinya
3%
Gak kok.. Bisa impersonate dan beraktivitas biasa seperti buat Faktur dll.
79. Saya diterbitkan satu bukti potong BPPU oleh Lawan Transaksi tapi di menu Dokumen Saya, terdapat 7 bukti potong (bupot ganda), 1 di antaranya sesuai yang diterbitkan lawan, 6 lainnya isi transaksinya sama namun nomornya berbeda.
#SolusiError

Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.

Cara Melati lihat di sini



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Terdapat deployment baru Coretax 12.30 WIB.

Silakan untuk hapus cache and cookies browsernya dengan cara Ctrl + Shift + Delete

Tutup browser dan coba lagi akses coretaxdjp.pajak.go.id

--
@FAQcoretax
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
Update #WorkInProgress terkait tombol lapor dan bayar yang belum muncul, sejak FAQ 68 tanggal 03-02-2025

Pukul 09.30 WIB 10-02-2025

Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📊 Sensus tombol Import XML pajak keluaran tidak bisa diklik
Anonymous Poll
71%
Tidak bisa diklik
3%
Bisa diklik
26%
Belum coba
FAQ Coretax
💥Update info: Tombol Edit Informasi Umum dan Hilangnya Data Pihak Terkait dll Terdapat laporan bahwa tombol Edit masih hilang baik pada PIC dan Login Badan. Secara ideal, tombol ini masih muncul di akses role tersebut. Saat ini isu tersebut sedang ditangani…
Update info: Tombol Edit di Informasi Umum telah diselesaikan

Login Badan = Tombol Edit
Login PIC Badan = Tombol Edit
Login Instansi Pemerintah = Tombol Edit
Login PIC Instansi Pemerintah = Tombol Edit
Login PMSE = Tombol Edit
Login Non PIC Badan = Tombol Edit Dihilangkan


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
78. Faktur Pajak Masa Januari 2025 dari e-Faktur Desktop kok belum ada di Coretax? Bila ditemukan, mengapa nomor fakturnya berubah?
#eFaktur
#eFakturDesktop


Perhatian bagi PKP yang bertanya mengenai faktur yang tidak ditemukan, padahal sudah diterbitkan dari eFaktur Desktop oleh lawan transaksi.

1️⃣ Data Faktur Masa Januari 2025 yang dibuat di e-Faktur Desktop dimigrasikan ke Coretax dalam H+2 setelah diterbitkan.

2️⃣ Perbedaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) antara e-Faktur Desktop & Coretax:
- NSFP di Desktop masih 16 digit
- NSFP di Coretax menjadi 17 digit
- Saat migrasi dari Desktop ke Coretax, sistem menambahkan angka "9" pada digit ke-5 agar menjadi 17 digit secara otomatis.

Contoh Perubahan NSFP:
🔺 di e-Faktur Desktop (16 digit) → 0400032527031169
🔻 di Coretax (17 digit) → 04009032527031169

3️⃣ Tips Mencari Faktur di Coretax
- Saat WP mencari faktur masa Januari 2025 di Coretax, gunakan nomor faktur versi 17 digit sesuai aturan di poin 2. Pastikan pencarian juga dilakukan setelah H+2 dari tanggal penerbitannya. Bila mencari sebelum tanggal migrasi atau mencari dengan nomor faktur menggunakan 16 digit, pasti tidak ketemu.

4️⃣ Khusus NSFP untuk Faktur 15-19 Januari 2025
- Faktur yang diterbitkan antara 15-19 Januari 2025 di Desktop belum mengikuti aturan 17 digit.
- Solusi:
NSFP akan diperbarui secara otomatis oleh sistem mengikuti aturan di poin 2.
WP dapat mengecek secara berkala untuk memastikan NSFP telah berubah menjadi 17 digit.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya? #ManajemenAkses Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada. ❗️ Akses edit Informasi…
Update info: Tombol Edit Informasi Umum dan Hilangnya Data Pihak Terkait dll

Terdapat laporan bahwa tombol Edit masih hilang baik pada PIC dan Login Badan. Secara ideal, tombol ini masih muncul di akses role tersebut. Saat ini isu tersebut sedang ditangani, termasuk isu terkait hilangnya daftar pihak terkait. Sabar ya kawan pajak, kami akan update info selanjutnya.
🚧 #WorkInProgress
Last update 08.51 WIB 10-02-2025

Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani

1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.

2️⃣ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.

3️⃣ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.

4️⃣ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.

5️⃣ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit

🔄 Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya 🙏


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya?
#ManajemenAkses

Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada.

Akses edit Informasi Umum ke depannya hanya bisa dilakukan oleh PIC dengan cara login Coretax akun PIC lalu impersonate ke akun Badan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu? #Pembayaran #TenggatPajak Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal…
Reminder buat rekan rekan sejawat

Batas waktu bayar PPh potput yang dulunya tanggal 10, geser semua ke tanggal 15

Mari awali tanggal 10 Senin besok tanpa pikiran JT bayar

Semoga kita semua diberikan kesehatan ya. Jiwa dan mental 🙏😢
76. Bagaimana bila saya terlanjur membayar PPh Final Sewa Tanah Bangunan melalui Pembayaran Kode Billing Mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT? Berdasarkan FAQ 75 ini, untuk transaksi Sewa Tanah dan/atau Bangunan seharusnya dilakukan pembuatan Bukti Potong terlebih dahulu, apa solusinya?
#eBupotUnifikasi #Pembayaran

🔖 Pembayaran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan KAP KJS 411128-403

🛑 Penting! Sehubungan dengan kesalahan konfigurasi pembuatan kode billing PPh Final Sewa Tanah/Bangunan, berikut penjelasannya:

1️⃣ Kesalahan Konfigurasi (2 Januari - 30 Januari 2025)
📌 Seharusnya kode billing dibuat dari menu pembuatan bukti potong (misalnya sesuai penjelasan di sini), tetapi terbuka di pembuatan kode billing secara mandiri.

2️⃣ Dampak Pembayaran
📌 Sebanyak 2.994 kode billing telah terlanjur terbayar (dengan NTPN).

Solusi:
Pembayaran telah dicatat di sisi kredit buku besar WP
dan dapat dilakukan pemindahbukuan dari akun 411128-403.

3️⃣ Cara Pemindahbukuan Pembayaran ke SPT
💡 A. Jika PBK dilakukan sebelum SPT dibuat (belum ada bukti potong/draft SPT)
🔹 PBK saldo dari 411128-403 ke 411618-100 (deposit pajak)
🔹 Buat bukti potong atas PPh Final Sewa T/B dan lanjutkan buat draft SPT
🔹 Gunakan saldo deposit saat klik tombol "Bayar dan Lapor" di induk SPT.

💡 B. Jika PBK dilakukan setelah SPT sudah dalam status "Menunggu Pembayaran" (sudah klik bayar dan lapor)
🔹 Tidak perlu PBK ke akun deposit, namun PBK ke Kewajiban SPT
🔹 Gunakan saldo dari 411128-403 langsung sebagai sumber PBK ke SPT, yakni saat ajukan permohonan pemindahbukuan, pilih tujuan PBK "Akun WP Sendiri" dan "Kewajiban SPT"
🔹 Pastikan saldo sumber PBK cukup senilai Kurang Bayar SPT yang menunggu pembayaran

4️⃣ Telah Dilakukan Perbaikan Konfigurasi Kode Billing 411128-403
per 31 Januari 2025 Kode Jenis Setor 403 sudah tidak ada pada Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Pendaftaran NPWP secara online via Coretax sudah dibuka kembali

Silakan dicoba kembali dan mohon feedbacknya (hubungi KPP terdaftarnya) bila masih terkendala atau tidak.

Daftar kontak KPP https://t.me/infopajaksbyrungkut/1182


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Mari kita sensus kelancaran akses Coretax hari Jumat ini, 07 Februari 2025. Silakan dikabarkan, bila berubah bisa mengubah pilihannya kemudian 👍
Anonymous Poll
3%
Lancar
7%
Lumayan Lancar
38%
Loading lama
53%
Blank putih (stuck)
Back to Top