Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
📚 Modul Coretax 2025
By TaxFlash
Edisi Februari

📑 Daftar isi:
1. Akses Sertifikat Digital, PKP, PBB, Data Status Update, Ebupot, Efaktur
2. Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan Tarif Umum
3. Panduan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada Aplikasi Coretax
4. Panduan Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Wakil/Kuasa Wajib Pajak
5. Panduan Pengajuan Pencabutan Pengukuhan PKP
6. Panduan Pengajuan Penghapusan NPWP
7. Panduan Pengajuan Perubahan Status Wajib Pajak
8. Panduan Permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax
9. Panduan Perubahan Data Alamat Utama Wajib Pajak
10. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Pegawai pada Aplikasi Coretax
11. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pengusaha dengan Tarif Umum pada Aplikasi Coretax
12. Pembuatan Bukti Potong Unifikasi pada Aplikasi Coretax
13. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan pada Aplikasi Coretax
14. Tata Cara Mengakses Menu dan Fitur Coretax
15. Tata Cara Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21
16. Tata Cara Pengajuan Perubahan Data Identitas Wajib Pajak

Unduh [klik di sini]

Cr: Ngotax
FAQ Coretax
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax? #eBupot21 Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000…
Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi (Update 06022025)

Silakan cek postingan di atas https://t.me/FAQcoretax/207

Sudah bisa juga versi XML, silakan dicoba dan pastikan hasil upload nama PENERIMA PENGHASILAN#16 digit NIK
📢 Update Coretax DJP (6 Februari 2024 - 11:06 WIB)

Kepada Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, berikut adalah update terkini terkait sistem Coretax DJP:

1️⃣ TTE (Tanda Tangan Elektronik)
- Saat ini antrian TTE sedang padat (signing in progress).
- Sedang diupayakan agar proses dapat segera berjalan lancar kembali.

2️⃣ Tombol "Bayar dan Lapor" di SPT
- Menindaklanjuti laporan WP mengenai kendala dalam pelaporan SPT, saat ini sedang dilakukan perbaikan pada modul SPT.
- Perbaikan ini menyebabkan beberapa jenis SPT sementara tidak dapat menggunakan tombol "Bayar dan Lapor".

3️⃣ Sertifikat Elektronik (KODJP)
- Validasi Face Recognition tidak lagi digunakan untuk penerbitan Sertifikat Elektronik.
- Face Recognition hanya digunakan sekali di awal, saat pendaftaran WP baru.
- Untuk memastikan keberhasilan penerbitan Sertifikat Elektronik (KODJP), WP atau petugas dapat melakukan langkah berikut:

Cara Cek Status Penerbitan Sertifikat Elektronik:
1️⃣ Pada menu Profil, lihat menu sebelah kiri, pilih "Cek Nomor Identifikasi Eksternal".
2️⃣ Setelah masuk halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab "Digital Certificate".
3️⃣ Geser ke kiri pada tabel/grid dan klik tombol "Periksa Status".
4️⃣ Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol "Hasilkan" → Setelah diklik, Surat Penerbitan KODJP akan terbit di menu Dokumen WP.
5️⃣ Jika tidak muncul tombol "Hasilkan" atau muncul pesan "KO Created Failed, please create again", maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi.

🔜 Update Selanjutnya
Kami akan memberikan update lebih lanjut segera. Terima kasih atas perhatian dan kesabarannya. 🙏🏻


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
74. Saat melihat induk di SPT Masa PPh Pasal 21, pada bagian I "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong", terdapat angka 5 "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang diperbaiki", apa maksudnya?
#SPT21

Masih terdapat kekeliruan translate yang seharusnya "Pembetulan" namun tertulis menjadi "Perbaikan" pada angka 5 tersebut. Oleh karena itu, pada baris tersebut seharusnya tertulis "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang dibetulkan."

Artinya, bukan berarti ada sesuatu yang diperbaiki/error.

Poin angka 5 ini terisi otomatis dari poin angka 4 dalam SPT Masa 21 Normal atau Pembetulan sebelumnya untuk masa pajak yang sama.

⚠️ Pada SPT Masa PPh 21, tidak ada penginputan manual sama sekali. Seluruh nilai atau daftar yang ada terisi otomatis dan berkaitan dengan penerbitan bupot ataupun SPT sebelumnya, termasuk kompensasinya.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
73. Saya mau membuat kode billing PPh pasal 21, bagaimana caranya?
#Pembayaran

Terdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN

Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Setelah Coretax
📌 Dlakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.

📌 Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.

⚠️ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC

📌 Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit. Cara deposit [klik di sini]

📌 Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.

📆 Masa Aktif Kode Billing
📌 Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.

📌 Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.


📋 Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
1️⃣ Buat Draft SPT
- Masuk ke modul SPT dan buat konsep SPT Masa PPh Pasal 21.
2️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
- Setelah draft dipastikan sudah benar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
- Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit pajak.
- Jika tidak ada saldo deposit, sistem akan menerbitkan kode billing baru.
4️⃣ Lakukan Pembayaran
- Bayar kode billing sebelum masa aktif habis.
5️⃣ Status SPT
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT berubah menjadi "Telah Disampaikan".

Tanggal pelaporan SPT
- Jika menggunakan Kode Billing, tanggal lapor SPT adalah tanggal kode billing dibayarkan.
   - Jika deposit, tanggal lapor SPT adalah tanggal kapan submit and pay. Pastikan saldo deposit cukup senilai pajak terutang dalam SPT tersebut. Tidak bisa ditambal/setengah dengan Kode Billing.


💡 Catatan:
Pembuatan kode billing secara mandiri untuk kewajiban terkait SPT tidak disediakan, melainkan hanya dengan deposit atau pembayaran tagihan pajak atau tagihan yamg tidak terikat SPT (PPh final UMKM, PPN KMS, Angsuran PPh 25)
Tidak perlu input manual NTPN, karena data pembayaran akan terintegrasi otomatis dengan data SPT.
Jika masih ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500 200 atau helpdesk KPP terdekat.

---

🔗 Panduan Lengkap Coretax:
https://t.me/infopajaksbyrungkut/1197


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
72. Saya lupa kata sandi dengan memilih seluler (no hp). Saat diklik linknya dari SMS, error. Apa solusinya?
#ManajemenAkses
#SolusiError

Silakan coba cara berikut:
1. Copy link yang ada dengan tekan lama dan copy
2. Paste manual ke dalam browser
3. Pada link tersebut, hapus :443/
4. Lalu enter


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
"Pengumuman Penting

Rabu, 5 Februari 2025, pada pukul 12.00 s.d 14.00 WIB akan dilakukan peningkatan kapasitas pada modul SPT dan Bukti Potong di Coretax DJP, sehingga dalam waktu tersebut untuk kedua modul akan mengalami kendala akses.

Mohon maaf ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berkomitmen meningkatkan performa Coretax DJP agar dapat memberikan layanan yang optimal bagi Wajib Pajak."
Per 11.20, terpantau di sini banyak layar putih saat mengakses coretax (loading), padahal speedtest internet kencang, apakah bernasib sama?
Anonymous Poll
96%
Iya, dari blank putih
4%
Tidak, lancar kok
🔹 Pembaruan Informasi Coretax DJP

📅 Per Tanggal 3 Februari

## 1️⃣ Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)

📝 Metode Pembuatan Bukti Potong PPh:
1️⃣ Input Manual (Key In): Pengisian data secara manual.
2️⃣ Unggah File XML (Massal): Pengunggahan data untuk banyak penerima.
3️⃣ Melalui PJAP: Pembuatan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

NIK & NPWP Sementara:
- Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar, sistem akan menggunakan NPWP sementara (Temporary TIN).
- Bukti potong dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima.

📊 Jumlah Bukti Potong Terbit:
📌 Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB: 1.259.578 bukti potong telah terbit.

📌 Rincian Bukti Potong:
🔹 Instansi Pemerintah: 263.871 bukti potong.
🔹 Non-Instansi Pemerintah: 995.707 bukti potong.

📌 Aktivasi Akun untuk Penerima Penghasilan:
Pastikan aktivasi akun di Coretax DJP agar bukti potong ter-prepopulated di SPT.

🔗 *Tata cara aktivasi akun*:
👉 https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

---

## 2️⃣ Faktur Pajak

Sertifikat Digital:
📌 508.679 WP telah memperoleh sertifikat digital.

📊 Jumlah Faktur Pajak Terbit:
📌 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025.
📌 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi/disetujui.

---

## 3️⃣ Surat Teguran

📌 Penerbitan Otomatis: Surat Teguran diterbitkan secara otomatis oleh Coretax DJP untuk WP dengan tunggakan inkraht.

🔹 Imbauan Kepatuhan:
✔️ Surat Teguran berbasis data dan otomatisasi.
✔️ WP yang menerima teguran berulang diminta mengecek Coretax DJP.

📞 Bantuan & Klarifikasi:
👉 Kring Pajak: 1500 200
👉 Helpdesk unit kerja DJP

---

## 4️⃣ Informasi Tambahan

Jaminan Kelancaran Sistem:
DJP memastikan kelancaran penerbitan faktur pajak, bukti potong, dan surat teguran.

📌 Panduan Penggunaan Coretax DJP:
👉 https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

📌 Narahubung Media:
📞 Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
📧 humas@pajak.go.id | ☎️ 021 – 5250208

🙏 Terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak.
KT_05_tentang_Pembaruan_Informasi_Terkini_Implementasi_Coretax_DJP.pdf
222 KB
Hati hati! Coretax Palsu

Dipastikan coretax.pajakgo.cc itu palsu.
Akhirannya go.cc, red flag.

Laman resmi yang asli:
- coretaxdjp.pajak.go.id
- pajak.go.id

Hati hati terhadap upaya pengambilan data.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Berdasarkan rilis keterangan dari sumber pajak.go.id:

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?
#Registrasi

🔹 Apa Itu Status Nonaktif?
Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif.

📌 Terminologi Baru: Istilah "Non-Efektif" (NE) diubah "Nonaktif" di Coretax.

🔎 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif:

👨‍🦳🧓🏻 Wajib Pajak Orang Pribadi:
Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN.
Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN

Wajib Pajak Badan:
— Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN

🏛 Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
— Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN


🔹 Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax
1️⃣ Login ke Coretax
➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda.
2️⃣ Pilih menu "Portal Saya"
➝ Setelah login, cari dan klik menu "Portal Saya" pada halaman utama Coretax.
3️⃣ Akses menu "Perubahan Status"
➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik "Perubahan Status"
4️⃣ Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif"
➝ Klik "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif.
5️⃣ Isi formulir permohonan
➝ Anda akan diarahkan ke halaman "Penonaktifan Status Wajib Pajak"
➝ Isi "Alasan Nonaktifasi" sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
➝ Isi "Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi", misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK
6️⃣ Lengkapi pernyataan wajib pajak
➝ Pada bagian "Pernyataan", centang checkbox yang tersedia.
7️⃣ Kirim permohonan
➝ Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan.

📌 Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul "Portal Saya" > "Kasus Saya" > Klik "Pilih" pada jenis kasus "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)" > Pastikan pada subtab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.


📌 Informasi Tambahan Terkait Nonaktif:
Pengajuan Status Nonaktif
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP.

Pengaktifan Kembali Nonaktif
- WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif.
- KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP.
- Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT.

📋 Implikasi Status Nonaktif pada SPT
- Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif.

Penghapusan NPWP
- Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu.
- Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak?
#Registrasi

Kondisinya NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak.

1️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan?
Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE). Cara pengajuan NE di Coretax [klik di sini]
Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Caranya [coming soon]

2️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan?
Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) di Coretax Suami menjadi tanggungan.

3️⃣ Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax.
Istri mendaftarkan akses coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi. Caranya [Klik Di sini]
Status akun Coretax “Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah
Ubah dan pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.


🔹 Jadi, jika istri sudah punya NPWP terpisah dan ingin bergabung dengan NPWP suami:
➡️ Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE) untuk NPWP istri.
➡️ Pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga adalah tanggungan.
➡️ Bila sudah NE dan masuk UPK/DUK, maka SPT Tahunan Kepala Keluarga mewakili Istri atau anggota keluarga yang sudah ada di DUK.

⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Buku Manual Bukti Potong PPh Orang Pribadi di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025
Buku Manual Coretax - Bukti Potong PPh - v1.0 3 Feb 2025.pdf
7.6 MB
📚 Buku Manual Bukti Potong PPh di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025. Gratis, tidak diperjualbelikan.

Unduh di sini 👉 https://t.me/FAQcoretax/230 | pajak.go.id/coretax

Daftar Isi:
1️⃣ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2️⃣ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
Bagi Pihak Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)
Bagi Pihak Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer atau Pekerja Lainnya)
3️⃣ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
— Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
— Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
— Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP
"Izin kami menginformasikan ada gangguan dengan service Face Recognition di Dukcapil, saat ini masih dlm tahap penyelesaian oleh Tim Dukcapil. Paralel DJP sedang koordinasi dgn Tim Dit TIK untuk solusi sementara waktu sesegera mungkin🙏"
Terkait Konsep SPT PPN terbentuk 2 SPT

"Bug tersebut sedang ditangani pengembang. Semoga sore hari ini sudah selesai sehingga hanya menyisakan satu SPT Masa PPN Januari 2025.

Mohon maaf atas kendalanya."
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya?
#DepositPajak

Definisi dan Manfaat Deposit
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Layaknya dompet elektronik tapi berisi saldo pajak.

💰 Kode Akun Pajak Deposit: 411618-100

Manfaat Deposit: Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah WP dari sanksi keterlambatan bayar, misalnya untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengisi deposit agar pelaporan SPT melewati tanggal 15 tidak terhitung terlambat setor, karena tanggal pengisian deposit tsb diakui sebagai tanggal pembayaran dalam SPT tersebut.


Cara Pengisian Deposit Pajak:
Pembayaran dengan membuat Kode Billing via modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contoh:
Wajib Pajak ingin mengisi deposit untuk dapat digunakan kemudian saat Lapor dan Bayar SPT (Masa PPh, PPN, atau SPT Tahunan).
→ Tanggal pembayaran SPT = tanggal pengisian deposit (Bukan saat digunakan di SPT).
→ Tanggal lapor SPT yang menggunakan deposit adalah tetap tanggal kapan Submit and Pay

Pemindahbukuan via modul "Pembayaran" » "Permohonan Pemindahbukuan"
Contoh:
Wajib Pajak ingin membayar PPh final atas pengalihan tanah bangunan 411128-402 menggunakan Depositnya. Karena pembayaran ini tidak terikat SPT. maka WP dapat melakukan Permohonan PBK dari Deposit ke PPh final tersebut.
→ Tanggal pembayaran diakui sesuai tanggal SSP pengisian deposit, bukan tanggal PBK.

Sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dalam SKPKPP
Contoh:
Wajib Pajak diterbitkan SKPKPP baik atas hasil penelitian pengembalian pendahuluan (SKPPKP) atau pemeriksaan (SKPLB). jika masih ada sisa lebih bayar setelah pelunasan utang pajaknya, WP akan dikirimkan surat konfirmasi untuk memutuskan apakah sisa tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak WP lain dan/atau dimasukkan ke akun deposit. Bila tidak setuju, akan dikirim ke rekening Wajib Pajak, namun bila setuju ke deposit, penerbitan SKPKPP akan menambah saldo deposit.
→ Tanggal pengisian sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.


Penggunaan Deposit Pajak:
Pelunasan kewajiban pajak apa pun, namun tidak termasuk deposit untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital Bea Meterai
Pembayaran SPT Kurang Bayar → Sistem memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.
Pelunasan kewajiban atas pembayaran tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh Final UMKM atau tunggakan pajak
Penyampaian SPT Kertas → Pemindahbukuan atas SPT yang disampaikan secara kertas mengharuskan ada deposit dan akan dipindahbukukan oleh petugas SPT kertas diterima.

Catatan:
⚠️Deposit pajak tidak bisa digunakan setengah-setengah dengan pembayaran melalui billing saat Submit and Pay SPT
⚠️ Jika ingin menggunakan deposit, harus full sesuai jumlah pajak yang terutang.


Pemindahbukuan Deposit Pajak:
Pemindahbukuan dilakukan otomatis oleh sistem saat penggunaan.
Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterbitkan sebagai tanda pencatatan pajak di buku besar.
Metode First In First Out (FIFO) → Deposit paling lama akan digunakan lebih dahulu.

Pengembalian Deposit Pajak:
Saldo Deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Berlaku untuk:
🔸 Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang
🔸 Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan
🔸 Sisa deposit yang tidak digunakan
Deposit tetap dapat digunakan di tahun pajak berikutnya (carry over) tanpa perlu pemindahbukuan ulang.


Lain-lain:
Bisa digunakan untuk pembayaran pajak dalam USD bagi WP yang mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris.
Pemberitahuan isi ulang deposit akan muncul saat Wajib Pajak mengklik "Lapor Bayar" di SPT/menggunakan deposit untuk buat kode billing.
Penggunaan deposit dilakukan dengan otorisasi WP, kecuali kondisi tertentu yang dapat dilakukan secara jabatan.


@FAQcoretax | @diskusipajaksbyrungkut
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21

Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini

Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkan sejak 31 Januari 2025, terdapat perbaikan modul pelaporan yang menyebabkan tombol "Bayar" dan "Lapor" sementara tidak tersedia pada SPT Masa PPh Pasal 21.

Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian deposit minimal sebesar nilai yang akan terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
💰 Selengkapnya tentang Deposit: 👉 [Klik Di Sini]

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
📌 Wajib Pajak dapat menggunakan Excel Convert XML BPMP untuk menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang bagi Pegawai Tetap.
📌 Silakan bayarkan deposit sesuai dengan minimal jumlah tersebut agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

📢 Pemberitahuan Selanjutnya
🛠 DJP akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait perbaikan tombol Bayar & Lapor di e-Bupot 21.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top