Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Baru saja dilaporkan bahwa modul pendaftaran sudah normal kembali.

Bila masih mengalami error, dicoba klik beberapa kali (coba ulang) sampai berhasil. Saya coba 2 kali klik simpan di informasi umum berhasil setelah sempat keluar error "Timout Waiting For Rersponse"
Bila terdapat isian saat "Hanya Registrasi" yang keluar error "Tidak Sesuai Dengan Data Pihak Ketiga", silakan konfirmasi ke KPP terdaftar untuk dilakukan pengecekan data dukcapilnya, atau konfirmasi ke Dukcapil. Isian alamat, agama, dan jenis pekerjaan harus persis dengan yang ada di dukcapil.
50.b.🔹🔹 Jika Memang Tidak Wajib Ber NPWP (Misal Wanita Kawin Gabung NPWP / di bawah PTKP)

Cara agar NIK nya masuk ke Database Coretax:
### Solusi:
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
2️⃣ Klik "Daftar di sini"Perorangan"Ya Wajib Pajak Memiliki NIK""Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
4️⃣ Isi data lengkap & pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami (Isikam fulu nomor NIK lalu nomor KK kepala keluarga, jangan sebaliknya)
- Foto jelas & terang

Catatan:
Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").

---

### Langkah Bila Error (Opsional)
🅰️ Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":
1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga"
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu tambah ulang via Informasi Umum > Edit
4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi
5️⃣ Klik "Simpan"

#### Jika Berhasil Masuk FTU
- NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21.
- Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas.

🅱️ Bila terjadi error "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" ikuti FAQ 158

---

Catatan:
Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only":
Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.

Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
50.a.🔹🔹 Jika Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi di Coretax

Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun Coretax

Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
### Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”:
Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”:
1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari"

[Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP.
[Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

---

#### [Kasus 1]: Cara Pemadanan NIK-NPWP
a. Penyebab NIK tidak Padan:
- NIK salah tulis / menggunakan NIK orang lain
- NPWP ganda (1 NIK tercatat pada 2 NPWP)
- NIK kosong di database
b. Cara Pemadanan NIK-NPWP:
- Datang ke KPP Terdekat untuk pemadanan.
- Bila ada NPWP Ganda, mungkin dibutuhkan koordinasi dengan KPP terdaftar.

---

#### [Kasus 2]: Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak
a. Penyebab NIK belum punya Akun Coretax:
- WP tidak pernah punya akun DJP Online sebelumnya
b. Cara Memiliki Akun Coretax (untuk WP yang sudah punya NPWP & NIK padan):
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id via HP/tablet/kamera+internet stabil
2️⃣ Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak" → centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar" → isi NIK di "NIK/NPWP" → klik "Cari" → pastikan nama WP terisi "inisial******"
3️⃣ Pada Detail Kontak:
- [Opsi 1] Jika masih ingat Email/No HP: jangan centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP terdaftar, lalu tiap isi gunakan Tab sampai muncul centang.
- [Opsi 2] Jika lupa Email/No HP, centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP baru (unik, belum terpakai), lalu verifikasi.
4️⃣ Lakukan Verifikasi Identitas (foto diri & KTP).
5️⃣ Bila sukses, lanjutkan Login Coretax dengan NIK 16 digit dan password sementara yang dikirimkan "Surat Penerbitan Akun WP"

Silakan konfirmasi ke Pemberi Kerja apakah NIK nya sudah bisa ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.

Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami, ikuti langkah ini [Klik Di sini]

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
50. NIK Pegawai saat perekaman eBupot 21 di Coretax tidak ditemukan, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?
#Registrasi
#eBupot21

NIK yang tidak ditemukan bukan berarti tidak valid dengan Dukcapil, tetapi karena pembuatan bupot di Coretax hanya dengan NIK yang sudah ada di Database Coretax, yaitu:
1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP (bagi OP yang sudah punya NPWP).
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (entah hasil migrasi dari DJP Online atau ditambahkan manual).
3️⃣ Wajib Pajak sudah "Register Only" (punya akun Coretax tanpa aktivasi NIK jadi NPWP).

Manfaat Masuk ke Database Coretax, selain dibuatkan Bukti Pemotongan oleh Pemberi Kerja:

1️⃣ Bagi yang memiliki NPWP:
- Dapat melaksanakan kewajiban dan memanfaatkan hak sebagai Wajib Pajak pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Hak meliputi:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
- Dapat dikonfirmasi NIK oleh pihak ketiga, karena NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi.
- Saat pelaporan SPT Tahunan, data pemotongan dapat terisi otomatis (prepopulated)

2️⃣ Bagi yang tidak wajib memiliki NPWP (contoh: Wanita Kawin):
- Dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti:
- Penandatangan Faktur Pajak.
- Pembuatan Bukti Potong.
- Pelaporan SPT bila berstatus pengurus/karyawan di perusahaan.
- Kewajiban perpajakan masuk ke SPT Kepala Keluarga selama sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga Coretax Kepala Keluarga sebagai Tanggungan, sekalipun ternyata pernah punya NPWP (selama statusnya Non aktif atau Belum Aktif (SPDN)
- Kepala Keluarga akan mendapatkan PTKP sesuai Daftar Unit Keluarga yang telah tercatat.

Lalu bagaimana cara agar NIK masuk Database Coretax?
1️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Punya NPWP
2️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Yang Tidak Wajib Ber NPWP (Wanita Kawin/Anggota Keluarga di bawah PTKP)


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
"Diinfokan oleh tim teknis, terdapat load akses tinggi pada modul pendaftaran dan manajemen sistem data (yang digunakan banyak proses bisnis), membuat sistem menjadi melambat. Mohon menunggu dan mencoba berkala. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. 🙏"
49. PKP tertentu (KEP-24) yang diberikan pilihan untuk upload Faktur Pajak melalui e-Faktur Desktop bertanya: Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, apakah bisa upload Faktur Pajaknya di e-Faktur Desktop atau tetap upload di Coretax, Pak?
#eFakturDesktop

📌 Jika baru mengambil NSFP pada tanggal 16 Januari:
- Faktur Pajak untuk transaksi tanggal 1-15 Januari tidak dapat diupload di e-Faktur Desktop.
- Alasan: Sesuai Pasal 17 PER-03/PJ/2022, jatah NSFP yang diperoleh pada tanggal 16 Januari hanya berlaku untuk transaksi mulai tanggal tersebut.

📌 Solusi untuk transaksi tanggal 1-15 Januari:
- Silakan upload Faktur Pajak melalui Coretax, karena Coretax masih menerima upload untuk transaksi tanggal tersebut hingga 15 Februari.

---

Jika Faktur Pajak dibuat tidak sesuai saat terutang:
- Misalnya, transaksi tanggal 1 Januari, tetapi Faktur Pajak dibuat tanggal 16 Januari:
- Termasuk Faktur Pajak terlambat dibuat sesuai Pasal 32 PER-03/PJ/2022.
- Dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar 1% dari DPP.

---

💡 Catatan Tambahan:
- Dalam bimtek terhadap PKP tertentu, moderator menyampaikan adanya usulan agar di sisi regulasi terdapat relaksasi terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang mengakomodasi relaksasi tersebut.

Solusi:
Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, buat Faktur Pajak di Coretax sesuai tanggal transaksi atau saat terutang.

Semoga menjawab. 😊


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
48. Kode billing dibuat melalui Coretax tapi tidak ditemukan di bank untuk dibayar. Apa solusinya?
#Pembayaran

Atas kode billing yang dibuat melalui Coretax dengan jumlah 14 digit (seharusnya 15 digit) dan tidak terdeteksi di bank/persepsi, silakan untuk dibuat kembali. Bug tersebut telah diperbaiki


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
47. NIK Pegawai saat perekaman eBupot 21 di Coretax tidak ditemukan, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?
#Registrasi

Jawaban sementara:
NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan bupot dengan NIK berikut saja yang bisa dilakukan:
1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi OP yang memang ber NPWP dulunya.
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (baik krn sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri).
3️⃣ Wajib Pajak Telah Register Only (pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP).

---

Solusi:

🔹 Jika NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi:
1. Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP.
- Cara memastikan sendiri bagi pegawai tersebut:
- Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id
- Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari" » Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. (Pastikan gunakan perangkat HP/Smartphone atau Jaringan yang kencang)
- Penyebab NIK tidak Padan:
- Apakah NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain
- Apakah NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP).
- Apakah NIK kosong di database.
2. Cara pemadanan NIK-NPWP Bila ternyata NIK belum padan.
- Silakan datang ke KPP terdekat untuk pemadanan
- Proses NPWP Ganda akan membutuhkan bantuan KPP Terdaftar.

🔹 Untuk Kasus Selain Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP (Wanita Kawin Gabung NPWP/ di bawah PTKP):

## Langkah Pertama:
- Lakukan Register Only melalui langkah berikut:
1️⃣ Akses: coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera.
2️⃣ Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Email & Nomor HP (untuk kode verifikasi).
- Foto diri sambil memegang KTP.
4️⃣ Isi data dengan lengkap dan pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU Suami.
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil.
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU Suami.
- Foto jelas dan di tempat terang.

---

## Langkah Kedua (Opsional):
🔹 Jika Terdapat Error pada Isian Nomor KK saat Register Only: dengan keterangan ""Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!"
1️⃣ Kepala Keluarga Login ke Coretax-nya.
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only:
- Hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit".
4️⃣ Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi.
5️⃣ Klik "Simpan".

---

🔹 Jika Berhasil Masuk FTU:
- NIK seharusnya sudah bisa dipanggil/ditemukan untuk pembuatan eBupot 21.

🔹 Jika Masih Tidak Ditemukan:
1️⃣ Lakukan ulang proses "Daftar Di Sini" untuk NIK tersebut.
2️⃣ Lanjutkan dengan Lupa Kata Sandi (sekaligus biar bisa masuk Coretax)

Mohon maaf bila jawaban saya kurang berkenan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
46. Bagaimana cara membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk digunakan sebagai tanda tangan elektronik di Coretax?
#KodeOtorisasi

Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Kode Otorisasi DJP:
1️⃣ Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi.
- Masukkan kode Captcha, lalu klik "Login".
2️⃣ Masuk ke menu Sertifikat Elektronik:
- Akses melalui dropdown "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
3️⃣ Pastikan data identitas Wajib Pajak telah sesuai.
4️⃣ Pilih jenis sertifikat elektronik "Kode Otorisasi DJP".
5️⃣ Isi passphrase yang dikehendaki.
- Passphrase harus memiliki:
- Minimal 8 karakter.
- 1 huruf besar, 1 angka, dan 1 karakter khusus.
- Hindari karakter khusus ` kutip, / garis miring, dan + plus
6️⃣ Checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan.
- Jika sudah selesai, klik "Simpan".

Selamat! Kode Otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan.

Catatan:
- Permintaan ini dapat dilakukan lebih dari sekali
- Wajib Pajak yang sudah melakukan pra implementasi atau yang gagal incorrect sign passphrase disarankan untuk mengajukan permintaan kode otorisasi ulang
- Usahakan foto sama dengan KTP atau foto bersebelahan dengan KTP agar kode otorisasi dapat digunakan


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
45. Data Faktur saya hilang, padahal sempat ada atau sudah berhasil import? Bagaimana solusinya?
#eFaktur

Klik icon refresh di bawah tombol "+ Buat Faktur"
Tunggu hingga proses loading berhasil. Pastikan jaringan lancar.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
44. Bagaimana cara membuat faktur pajak banyak sekaligus menggunakan Excel dan XML pada CORETAX
#eFaktur

- Metode impor data XML lebih efektif untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus.
- Coretax membutuhkan file impor berbentuk XML (berbeda dengan e-Faktur 4.0 yang menggunakan CSV).
- Cocok untuk Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan Excel dan awam dalam programming.

---

### Langkah Singkat Penggunaan Converter Excel ke XML:

1️⃣ Unduh file Converter Excel ke XML di pajak.go.id/coretax atau [klik di sini]
2️⃣ Buka folder "TemplateExcel", lalu buka file "Sample Faktur PK Template v.1.3" menggunakan Microsoft Excel.
- File ini memiliki 4 sheet: Sheet Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan.
3️⃣ Isi sheet Faktur dan DetailFaktur sesuai petunjuk pengisian.
4️⃣ Simpan file Excel dengan nama yang diinginkan (contoh: ImporFK.xlsx).
5️⃣ Buka folder Converter Efaktur, lalu jalankan file "Converter.Efaktur.Coretax.exe".
6️⃣ Pilih file Excel yang sudah disiapkan, pilih jenis XML "Faktur Pajak Keluaran", lalu klik "Simpan".
7️⃣ File hasil konversi (ImporFK.xml) akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran.
8️⃣ Masuk ke sistem Coretax DJP, buka modul e-Faktur, lalu pilih menu e-Faktur Pajak Keluaran dan pilih "Impor Data".
9️⃣ Pilih file XML yang sudah disiapkan, lalu tunggu hingga proses unggah selesai.
🔟 Centang draft faktur pajak keluaran, lalu klik "Upload Faktur".
1️⃣1️⃣ Tandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik PSrE atau Kode Otorisasi DJP.
1️⃣2️⃣ Klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

Catatan:
- Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN/DPP, biarkan ada 2 digit di belakang titik.
- Pembatas desimal adalah titik. Ubah desimal dari koma ke titik di "Regional" setting PC/Laptop di Control Panel. Restart excel lalu export XML ulang

Unduh panduannya di
- Paparan [sini]
- Modul [sini]


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
[ PART 2] Solusi Permasalahan Terkait Aplikasi e-Faktur di Coretax (Ringkasan Bimtek Internal 15012025)
Tanggal update terakhir: 17012025 15:00
#eFaktur

10. Pembulatan Nilai di File Excel Converter
📌 Penyebab: Beberapa WP membulatkan nilai langsung di Excel sebelum diunggah ke Coretax.
📋 Solusi:
- Biarkan pembulatan dilakukan oleh sistem Coretax.
- Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN/DPP, biarkan ada 2 digit di belakang titik.
- Pembatas desimal adalah titik. Ubah desimal dari koma ke titik di regional setting PC/Laptop. Restart excel lalu export XML ulang


11. Retur Faktur Pajak Keluaran/Masukan Gagal di Coretax
📌 Penyebab:
- Koneksi internet tidak stabil.
- Sistem Coretax sedang lambat.
📋 Solusi:
1️⃣ Pastikan koneksi internet stabil.
2️⃣ Gunakan fitur filter:
- Buka modul pajak masukan, cari faktur berdasarkan masa dan tahun pajak.
3️⃣ Periksa status faktur:
- Pastikan faktur sudah dikreditkan atau tidak dikreditkan. Faktur tanpa status kredit (dikreditkan atau tidak dikreditkan) tidak bisa diretur.
4️⃣ Laporkan masalah:
- Jika masih gagal, hubungi KPP tempat terdaftar untuk dibuatkan tiket melati dan laporkan hasil error yang ada pada browser dengan cara Klik Kanan > Inspect > Network > Klik pada salah Satu ada daftar Name yang eror > Copy tab "Payload" dan tab "Response"


12. Kode Faktur untuk DPP Nilai Lain di PMK 131
📌 Penyebab: WP tidak menggunakan kode faktur yang benar untuk transaksi dengan DPP Nilai Lain.
📋 Solusi:
- Selengkapnya https://t.me/FAQcoretax/108
- Centang opsi DPP Nilai Lain dan input nilainya. PPN akan dihitung otomatis oleh sistem


13. Faktur 07 Kawasan Berikat Tidak Dapat Dibuat Karena Nomor AJU Tidak Ditemukan
📌 Penyebab: Data aju belum diterima oleh Coretax dari Bea Cukai.
📋 Solusi:
1️⃣ Laporkan melalui Tiket Melati:
- Sertakan: NPWP Penjual, Tanggal Aju, Nomor Aju.
2️⃣ Kirim ulang data di Portal Ceisa:
- Minta WP untuk melakukan "Kirim Ulang Pajak" di portal CEISA agar data diterima oleh Coretax.


14. Dokumen Pendukung untuk Faktur 07 Kawasan Bebas
📋 Solusi:
- DJP sedang memperbaiki masalah validasi dokumen pendukung untuk kawasan bebas. Pantau perkembangan dengan menghubungi KPP terdaftar atau pantau forum ini @diskusipajaksbyrungkut


15. Nomor Faktur Muncul Tapi Status Faktur Tidak Approve
📌 Penyebab: Sistem Coretax memberikan nomor faktur sebelum proses signing selesai.
📋 Solusi:
1️⃣ Periksa status faktur:
- Pastikan faktur sudah di-submit dan statusnya approve.
2️⃣ Periksa status signing:
- Faktur dengan status save invalid atau signing in progress tidak akan menghasilkan PDF.
- Pastikan proses signing selesai agar PDF faktur dapat diunduh.


16. Role Kuasa Drafter Faktur Dapat Mengakses Semua Jenis Bukti Potong
📌 Penyebab: Role Drafter memiliki akses ke draf SPT yang mencakup semua bukti potong.
📋 Solusi:
- DJP sedang memperbaiki terkait pembagian role access ini. Pantau perkembangan dengan menghubungi KPP terdaftar atau pantau forum ini @diskusipajaksbyrungkut


17. Pembuatan SPT Masa PPN Setelah Tanggal 1
📋 Solusi:
1️⃣ Draf SPT Masa PPN:
- Draf dibuat otomatis pada tanggal 1 setiap bulan dan diperbarui saat dibuka.
2️⃣ Faktur dan Bukti Potong:
- Semua faktur dan bukti potong sebelum submit SPT akan tercakup dalam SPT.
3️⃣ Pengawasan Faktur:
- Faktur yang dibuat setelah tanggal 1 tetap terpantau di dashboard pengawasan.
4️⃣ Penyampaian SPT Runut:
- SPT masa berikutnya tidak dapat disampaikan sebelum masa sebelumnya disampaikan. Selengkapnya https://t.me/FAQcoretax/114

---
18. Tombol PDF Faktur Tidak Muncul Setelah Upload XML
📌 Penyebab: Faktur belum di-submit atau belum approve.
📋 Solusi:
1️⃣ Pastikan status faktur:
- Faktur harus di-submit dan statusnya approve agar tombol PDF muncul.
2️⃣ Laporkan masalah:
- Jika PDF tidak muncul setelah approve, buat tiket di DJP Forum atau Melati.

Kembali ke daftar isi https://t.me/FAQcoretax/150

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top