50.a.🔹🔹 Jika Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi di Coretax

Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun Coretax

Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
### Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”:
Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”:
1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari"

[Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP.
[Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

---

#### [Kasus 1]: Cara Pemadanan NIK-NPWP
a. Penyebab NIK tidak Padan:
- NIK salah tulis / menggunakan NIK orang lain
- NPWP ganda (1 NIK tercatat pada 2 NPWP)
- NIK kosong di database
b. Cara Pemadanan NIK-NPWP:
- Datang ke KPP Terdekat untuk pemadanan.
- Bila ada NPWP Ganda, mungkin dibutuhkan koordinasi dengan KPP terdaftar.

---

#### [Kasus 2]: Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak
a. Penyebab NIK belum punya Akun Coretax:
- WP tidak pernah punya akun DJP Online sebelumnya
b. Cara Memiliki Akun Coretax (untuk WP yang sudah punya NPWP & NIK padan):
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id via HP/tablet/kamera+internet stabil
2️⃣ Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak" → centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar" → isi NIK di "NIK/NPWP" → klik "Cari" → pastikan nama WP terisi "inisial******"
3️⃣ Pada Detail Kontak:
- [Opsi 1] Jika masih ingat Email/No HP: jangan centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP terdaftar, lalu tiap isi gunakan Tab sampai muncul centang.
- [Opsi 2] Jika lupa Email/No HP, centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP baru (unik, belum terpakai), lalu verifikasi.
4️⃣ Lakukan Verifikasi Identitas (foto diri & KTP).
5️⃣ Bila sukses, lanjutkan Login Coretax dengan NIK 16 digit dan password sementara yang dikirimkan "Surat Penerbitan Akun WP"

Silakan konfirmasi ke Pemberi Kerja apakah NIK nya sudah bisa ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.

Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami, ikuti langkah ini [Klik Di sini]

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top