Cara agar NIK nya masuk ke Database Coretax:
###
Solusi:
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
4️⃣ Isi data lengkap & pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami (Isikam fulu nomor NIK lalu nomor KK kepala keluarga, jangan sebaliknya)
- Foto jelas & terang
Catatan:
Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").
---
### Langkah Bila Error (Opsional)
🅰️ Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":
1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga"
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu tambah ulang via Informasi Umum > Edit
4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi
5️⃣ Klik "Simpan"
#### Jika Berhasil Masuk FTU
- NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21.
- Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas.
🅱️ Bila terjadi error "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" ikuti FAQ 158
---
Catatan:
Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only":
✅ Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
✅ Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.
Solusi:Lakukan [Register Only] dengan langkah:
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
4️⃣ Isi data lengkap & pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami (Isikam fulu nomor NIK lalu nomor KK kepala keluarga, jangan sebaliknya)
- Foto jelas & terang
Catatan:Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").
---
### Langkah Bila Error (Opsional)
🅰️ Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":
1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga"
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu tambah ulang via Informasi Umum > Edit
4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi
5️⃣ Klik "Simpan"
#### Jika Berhasil Masuk FTU
- NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21.
- Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas.
🅱️ Bila terjadi error "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" ikuti FAQ 158
---
Catatan: Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only":
✅ Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
✅ Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1