Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir untuk INSTANSI PEMERINTAH

Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai


t.me/FAQcoretax
Membuat_Bukti_Pemotongan_PPh_Pasal_21_Masa_Pajak_Terakhir_bagi_Instansi.pdf
5.8 MB
 
 
Back to Top