Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Update 10:00 WIB, Selasa, 27/05/2025Terkait dengan Bupot dan SPT yang tercetak tanpa adanya QR Code Penandatangan.
✅ Informasi dari Tim Teknis SPT, bahwa seluruh SPT dan Bupot yang terdampak isu tersebut telah diperbaiki secara massal.
Selanjutnya, silakan bagi Penerbit Bupot atau WP pelapor SPT, agar:
1️⃣ Cetak ulang PDF adalah dengan Klik ulang icon PDF Bupot atau SPT terdampak hanya melalui akun PIC atau Signer Bupot/SPT.
2️⃣ Mohon infokan ke pihak dipotong (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh Penerbit Bupot
Bila error masih ada, silakan pantau untuk perkembangan saluran eskalasi kolektif di @infopajaksbyrungkut atau @MadyaDuaBandung 🙏
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Update Coretax DJP
Senin, 26 Mei 2025
Dari Tim Teknis PSIAP DJP
Berikut update terkait laporan dan kondisi Coretax DJP pagi ini:
1️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN – Saat ini portal mengalami kendala dalam menampilkan SPT, sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
2️⃣ Status Coretax DJP – Jika didefinisikan sebagai “down” dalam arti tidak dapat diakses sama sekali, saat ini Coretax DJP masih bisa diakses. Untuk fungsi utama, sedang dilakukan pengecekan oleh tim teknis.
3️⃣ Untuk semua notifikasi eror atas hilang data SPT (submitted atau draft) sdh dilakukan perbaikan, utk diminta WP melakukan refresh akun WP.
4️⃣ Proses penandatangan terkendala sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.
🚨 Tindakan yang Disarankan:
🔹 Jika mengalami kendala dalam akses atau fungsi tertentu, mohon berikan informasi terkait notifikasi error yang muncul agar dapat dianalisis lebih lanjut.
🔹 Jika mengalami kendala dalam preview atau unduh dokumen, mohon berikan informasi terkait dokumen yang dimaksud melalui KPP masing masing (tiket melati), agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
🔹 Tim sedang menginvestigasi lebih jauh, akan segera diinformasikan apabila ada update signifikan.
Demikian untuk informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Senin, 26 Mei 2025
Dari Tim Teknis PSIAP DJP
Berikut update terkait laporan dan kondisi Coretax DJP pagi ini:
1️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN – Saat ini portal mengalami kendala dalam menampilkan SPT, sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
2️⃣ Status Coretax DJP – Jika didefinisikan sebagai “down” dalam arti tidak dapat diakses sama sekali, saat ini Coretax DJP masih bisa diakses. Untuk fungsi utama, sedang dilakukan pengecekan oleh tim teknis.
3️⃣ Untuk semua notifikasi eror atas hilang data SPT (submitted atau draft) sdh dilakukan perbaikan, utk diminta WP melakukan refresh akun WP.
4️⃣ Proses penandatangan terkendala sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.
🚨 Tindakan yang Disarankan:
🔹 Jika mengalami kendala dalam akses atau fungsi tertentu, mohon berikan informasi terkait notifikasi error yang muncul agar dapat dianalisis lebih lanjut.
🔹 Jika mengalami kendala dalam preview atau unduh dokumen, mohon berikan informasi terkait dokumen yang dimaksud melalui KPP masing masing (tiket melati), agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
🔹 Tim sedang menginvestigasi lebih jauh, akan segera diinformasikan apabila ada update signifikan.
Demikian untuk informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
📌 Masalah yang Dihadapi:
✅ Solusi:
📝 Catatan Tambahan:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Update 10:15 WIB, Senin, 19/05/2025Revisi 10:36 WIB
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid "dokumen saya" pihak dipotong: Atas hal tersebut sudah tercapture dan sedang ditangani oleh Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Update 10:00 WIB, Senin, 19/05/2025Terkait dengan cetak ulang PDF PK-nya:
Silakan dicoba kembali untuk cetak ulang atas FP-nya, dengan langkah sebagai berikut:
1️⃣ Cetak ulang adalah dengan unduh PDF ulang (Klik icon PDF)
2️⃣ Cetak ulang dilakukan pertama kali oleh PKP Penjual (bukan Pembeli), melalui akun pegawai yang ditunjuk sebagai Signer faktur atau PIC di pihak penjual, bukan dengan dari akun drafter
3️⃣ Mohon infokan ke pembeli (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh PKP Penjual
Mohon diperhatikan langkahnya sesuai petunjuk di atas
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per 19/05/2025 Pukul 08:40 WIB
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Selamat pagi
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
#SPT21
Kronologi Masalah:
Solusi self-assessment:1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.
2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini
Catatan:—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi.
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Per 16/052025 16:10 WIB
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Cara Opsi 2: