FAQ Coretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- ⁠Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Update 10:00 WIB, Senin, 19/05/2025
Terkait dengan cetak ulang PDF PK-nya:

Silakan dicoba kembali untuk cetak ulang atas FP-nya, dengan langkah sebagai berikut:
1️⃣ Cetak ulang adalah dengan unduh PDF ulang (Klik icon PDF)
2️⃣ Cetak ulang dilakukan pertama kali oleh PKP Penjual (bukan Pembeli), melalui akun pegawai yang ditunjuk sebagai Signer faktur atau PIC di pihak penjual, bukan dengan dari akun drafter
3️⃣ Mohon infokan ke pembeli (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh PKP Penjual

Mohon diperhatikan langkahnya sesuai petunjuk di atas

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top