FAQ Coretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi. Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:

"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- ⁠Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).

Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"


❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top