108. Saya terlanjur bayar PPN Lainnya-Pemungutan, KAP-KJS 411219-900 dengan buat kode billing secara mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT. Ternyata berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan tidak dilakukan secara mandiri, namun lewat SPT, apa solusinya?
#Pembayaran


Permasalahan:
- WP terlanjur membayar PPN Lainnya-Pemungutan (KAP-KJS 411219-900) dengan membuat kode billing secara mandiri.
- Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan seharusnya dilakukan melalui SPT, bukan secara mandiri.
- Konfigurasi 411219-900 telah dihapus dari menu pembuatan kode billing per 20 Februari 2025.


โœ… Solusi:
๐Ÿ”น Data pembayaran sudah dicatat sebagai kredit (hak yang masih dapat digunakan) pada Buku Besar WP.
๐Ÿ”น Silakan lakukan pemindahbukuan secara mandiri di Coretax, dengan menggunakan data pembayaran 411219-900 sebagai sumber pemindahbukuan.
๐Ÿ”น Disarankan terlebih dahulu untuk melakukan pemindahbukuan ke deposit (411618-100).
๐Ÿ”น Setelahnya, deposit tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke:
- Jenis pajak lain sesuai kebutuhan.
- Kewajiban SPT (jika SPT sedang menunggu pembayaran).
- Digunakan saat pelaporan SPT (bayar dan lapor) asalkan jumlah deposit cukup untuk menutupi pajak terutang.


๐Ÿ“š Referensi:
๐Ÿ”น Terkait Deposit, lihat FAQ 69: https://t.me/FAQcoretax/226
๐Ÿ”น Tata cara pemindahbukuan ke Deposit, lihat FAQ 109 (coming soon)

โ€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top