#Pembayaran
Permasalahan: - WP terlanjur membayar PPN Lainnya-Pemungutan (KAP-KJS 411219-900) dengan membuat kode billing secara mandiri.
- Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan seharusnya dilakukan melalui SPT, bukan secara mandiri.
- Konfigurasi 411219-900 telah dihapus dari menu pembuatan kode billing per 20 Februari 2025.
โ Solusi:
๐ Referensi:
๐น Terkait Deposit, lihat FAQ 69: https://t.me/FAQcoretax/226
๐น Tata cara pemindahbukuan ke Deposit, lihat FAQ 109 (coming soon)
โ
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1