#eFaktur
ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)
🎯 Mekanisme di Coretax:
📌 Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):
📋 Dampak pada SPT Masa PPN:
Kesimpulan: - Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Dari Sisi Penjual:
Dari Sisi Pembeli: