Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat
TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
⚠️ #Reminder

Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. 🙏

Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"

Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.

Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan

Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat
TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan FAQ Coretax
#EmailResmiDJP #PembetulanSPT

247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT

Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

📧 Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026):
1️⃣ dirjenpajak@pajak.go.id
2️⃣ ditjenpajak@pajak.go.id
3️⃣ ditjen.pajak@pajak.go.id
4️⃣ dirjen.pajak@pajak.go.id

⚠️ IMBAUAN KEAMANAN:
Pastikan email yang Anda terima:
Berasal dari salah satu alamat di atas
Menggunakan domain resmi @pajak.go.id

Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut.

📌 Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain.

Silakan:
• Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama
• Lakukan penyesuaian
• Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak

🤝 Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
Fase 1 sudah selesai
Fase 2 dalam proses


t.me/FAQcoretax
Belum bisa login, tapi ini saya kasih spill-nya ya.
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periode…
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat
TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
Telah terbit menjadi Tajuk di pajak.go.id

"PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura"

Silakan bagi yang ingin membaca:
https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura

Semoga mencerahkan dan meluruskan.

--
t.me/FAQcoretax
#Renungan PP 20 Tahun 2026
Dibalik isu, ada kerisihan pengusaha yang berpura-pura.


t.me/FAQcoretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
104.5 KB
Jadi mari kembalikan ini ke tujuan semula: Yang KAYA BAYAR PAJAK lebih proporsional dengan ketentuan umum PPh. Yang KECIL diberikan ruang belajar dan kesempatan berkembang dengan kesederhanaan PPh Final.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang disampaikan ke saya baru saja oleh pelaku USAHA berbadan hukum itu sendiri:
“PPh FINAL UMKM itu TIDAK ENAK, pak.”

Begini alasan beliau saya rangkum:
* Bayar pajak dari OMZET, tidak sesuai kondisi sebenarnya. RUGI tetap bayar pajak.
* RUGI yang dialami tahun ini, tidak bisa dikompensasi (dikurangkan dengan LABA tahun depan, seperti PPh UMUM)
* Dan, ditambah, meski PPh FINAL, sebagai BADAN tetap harus buat pembukuan, mengapa tidak dipakai sekalian menghitung PPh dari NETO atau keuntungan bersih saja?

Diakhir diskusi, beliau berpendapat:
“(Isu) Gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, Pak. Untuk menghindari bayar pajak besar.
Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak.
Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang real”

There you go! Sebuah statement menarik dari pengusaha itu sendiri.

Sekian renungan ini. Terima kasih telah membaca. Jika sampai di titik ini, itu artinya Anda peduli pada hal yang terbaik bagi bangsa ini, menjaga pajak sebagai tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dibayar bagi mereka yang sepantasnya membayar.


Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak yang beropini atas nama dirinya sendiri
Back to Top