Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Lancar rejeki, sehat dan bahagia selalu! 🤲
Terima kasih telah ikut berbagi dan menyebarkan informasi seputar Coretax selama lebih dari 1 tahun di channel ini!
Your forever grateful FAQcoretax partner, me!
215. Sudah import XML konsep Bukti Potong PPh. Bagaimana menerbitkan / menandatangani / approval sekaligus tanpa batas 50 per halaman?
Gunakan fitur “Issue by Period” pada menu Bulk Process.
📍 Cara Menggunakan
🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Issue By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh bukti potong dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
⚠️ Catatan Penting:
Jika hanya memiliki role:
👉 Sangat membantu WP dengan jumlah bukti potong besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
—
t.me/FAQcoretax
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) 👋
Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.
Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:
📅 Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
💸 Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
• Tidak dikenakan sanksi administrasi
• DJP tidak menerbitkan STP denda
• Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis
🖥 Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
📌 Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.
Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Rekaman #LiveStreamFAQCoretax
Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan
Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform
Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.
Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya
—
t.me/FAQcoretax
Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan
Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform
Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.
Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya
—
t.me/FAQcoretax
Update #LiveStreamFAQCoretax
Kita kedatangan narsum untuk diskusi santai Coretax Form, mumpung lagi hangat-hangatnya
Sampai jumpa jam 4 sore ini!
Kita kedatangan narsum untuk diskusi santai Coretax Form, mumpung lagi hangat-hangatnya
Sampai jumpa jam 4 sore ini!
Pilihan Coretax Form telah muncul pada modul SPT di Coretax.
Silakan dicoba
Paparan penggunaan telah kami posting di sini
Atau bisa diunduh dari pajak.go.id/lapor-tahunan
--
t.me/FAQcoretax
Ngabuburit Episode 2:
Diskusi dan tanya jawab santai...
Masih seputar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bersama Saya dan Narsum kita, Iqbal Rahadian
t.me/FAQcoretax?livestream
Jangan lupa update Telegram versi terbaru, pastikan berikan izin mic, kamera.
Sampai jumpa Sore nanti, 16.00 WIB
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
Yang mau tanya tanya atau diskusi ringan soal SPT Tahunan Orang Pribadi..
Sambil nunggu buka puasa, kita coba yuk #LiveStreamFAQCoretax di telegram ini ya.
Kita mulai 16.30 WIB. Klik di sini: https://t.me/FAQcoretax?livestream
Yang mau tanya, silakan reply postingan ini. Pertanyaan terpilih saya persilakan orangnya buat buka mic juga jika berkenan.
Sampai jumpa sebentar lagi. Jangan lupa update Telegramnya dulu dan berikan izin mic kamera dll.
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
📢 Klarifikasi Informasi
Tidak benar apabila beredar informasi bahwa Dokumen Bukti Pemotongan yang semula terdapat pada menu “Dokumen Saya” (modul Portal Saya) telah dipindahkan ke menu “Bukti Potong Saya” (modul eBupot).
🔎 Penegasan:
Kedua menu tersebut tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.
Sempat terjadi kendala teknis sehingga daftar bukti potong pada menu Dokumen Saya tidak tampil.
✅ Update Terbaru:
Tim Teknis PSIAP telah melakukan perbaikan, dan saat ini daftar Bukti Potong sudah kembali muncul di menu “Dokumen Saya.”
⚙️ Untuk menu “Bukti Potong Saya”, saat ini masih dalam proses tuning guna meningkatkan efisiensi dan performa sistem.
Silakan melakukan pengecekan kembali pada akun masing-masing.
—
t.me/FAQcoretax