Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Ingat postingan soal persiapan 4 data (NIK, Nama, Email dan No HP Pegawai) di https://t.me/FAQcoretax/860?

Kabar baiknya, aplikasi eskalasinya sudah dibuka di ๐Ÿ‘‰ portalnpwp.pajak.go.id

Cara pemakaiannya bisa dilihat di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK atau unduh di sini

Silakan ditelaah dulu panduannya, karena sudah memuat segala hal yang perlu diketahui WP terkait layanan ini.

Jika ada yang butuh ditanyakan, silakan komen ya. Terima kasih
- Rahmatullah Barkat

โ€”
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SolusiMassalNPWPSementara โœจ

Para pemberi kerja/pemotong PPh 21, ada kabar baik.

๐Ÿ‘‰ Sesuai FAQ 144, Bukti Potong A1 di masa pajak akhir (Desember) tidak bisa dibuat oleh pemberi kerja jika histori penghasilan pegawai masih pakai NPWP Sementara/Tampungan. Solusi memang hanya:
- Batalkan BPMP lama yang pakai NPWP Sementara.
- Buat ulang BPMP dengan NIK valid โ†’ baru A1 bisa otomatis ditarik.

๐Ÿ“Œ Artinya:
- Pegawai tetap perlu didaftarkan di Coretax, minimal lewat "Hanya Registrasi"
- Tidak ada kewajiban aktivasi NIK jadi NPWP kalau memang gajinya setahun tidak melebihi PTKP.

Bagaimana jika sudah diimbau tapi pegawai tetap belum juga registrasi?
๐Ÿ‘‰ DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 bisa daftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal.

Oleh karena itu, silakan siapkan dari sekarang data pegawai dalam bentuk excel:
1. NIK Pegawai
2. Nama sesuai KTP (harus persis match)
3. Email aktif Pegawai
4. Nomor HP Pegawai

Dengan begitu, ketika salurannya dibuka, pemberi kerja dapat segera mengajukan๐Ÿ‘

Semoga info ini dapat membantu.
Sekian dan terima kasih.

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top