Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
#Himbauan bagi Pemberi Kerja:Khususnya bagi perusahaan/pemberi kerja yang pegawai tetapnya dibuatkan Bukti Potong dengan NPWP Sementara (9990000000999000)
๐ Tindak Lanjut:
Jika data NIK pegawai sudah terdaftar di Coretax via:
1๏ธโฃ portalnpwp.pajak.go.id/ ; atau
2๏ธโฃ Registrasi mandiri oleh pegawai
dan sesuai FAQ 144
Maka, Pastikan BPMP yang dibuatkan NIK sementara sebelumnya untuk dibatalkan โ lalu buat BPMP baru.
๐ฏ Kenapa Ini Penting?
๐ ฐ๏ธ Saat akhir Masa Pajak 'Desember/Bulan Berhenti Bekerja', pemberi kerja wajib membuat Bukti Potong Tahunan A1/A2
๐ ฑ๏ธ Saat pembuatan Bukti Potong Tahunan: hampir semua isian bersifat tidak dapat diedit dan hanya terisi dari hasil prepopulasi BPMP yang:
- Sudah dibuat dengan NIK yang tervalidasi; dan
- Bukan dari BPMP menggunakan NPWP sementara
Artinya, Bukti Potong A1 tidak akan bisa dibuat jika BPMP pegawai bersangkutan masih menggunakan NPWP Sementara.
โ Langkah Harus Dilakukan:
1. Batalkan BPMP yang dibuat dengan NPWP Sementara/Tampungan
2. Buat ulang BPMP dengan NIK valid
3. Lapor ulang SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan
Untuk memudahkan, gunakan fitur import XML
โ๏ธ Catatan:
- Pastikan untuk tidak mengecer pembetulan SPT PPh Pasal 21: Lapor SPT Pembetulan dilakukan sekali hanya setelah pembatalan dan pembuatan BPMP selesai.
- Jika tidak ada penambahan atau pengurangan BPMP, maka seharusnya pembetulan SPT tersebut nihil (delta 0).
โ
t.me/FAQcoretax