#Himbauan bagi Pemberi Kerja:
Khususnya bagi perusahaan/pemberi kerja yang pegawai tetapnya dibuatkan Bukti Potong dengan NPWP Sementara (9990000000999000)

📌 Tindak Lanjut:
Jika data NIK pegawai sudah terdaftar di Coretax via:
1️⃣ portalnpwp.pajak.go.id/ ; atau
2️⃣ Registrasi mandiri oleh pegawai
dan sesuai FAQ 144

Maka, Pastikan BPMP yang dibuatkan NIK sementara sebelumnya untuk dibatalkan → lalu buat BPMP baru.

🎯 Kenapa Ini Penting?
🅰️ Saat akhir Masa Pajak 'Desember/Bulan Berhenti Bekerja', pemberi kerja wajib membuat Bukti Potong Tahunan A1/A2
🅱️ Saat pembuatan Bukti Potong Tahunan: hampir semua isian bersifat tidak dapat diedit dan hanya terisi dari hasil prepopulasi BPMP yang:
- Sudah dibuat dengan NIK yang tervalidasi; dan
- Bukan dari BPMP menggunakan NPWP sementara
Artinya, Bukti Potong A1 tidak akan bisa dibuat jika BPMP pegawai bersangkutan masih menggunakan NPWP Sementara.

✅ Langkah Harus Dilakukan:
1. Batalkan BPMP yang dibuat dengan NPWP Sementara/Tampungan
2. Buat ulang BPMP dengan NIK valid
3. Lapor ulang SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan
Untuk memudahkan, gunakan fitur import XML

✍️ Catatan:
- Pastikan untuk tidak mengecer pembetulan SPT PPh Pasal 21: Lapor SPT Pembetulan dilakukan sekali hanya setelah pembatalan dan pembuatan BPMP selesai.
- Jika tidak ada penambahan atau pengurangan BPMP, maka seharusnya pembetulan SPT tersebut nihil (delta 0).

—
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top