#Himbauan bagi Pemberi Kerja:Khususnya bagi perusahaan/pemberi kerja yang pegawai tetapnya dibuatkan Bukti Potong dengan NPWP Sementara (9990000000999000)
đ Tindak Lanjut:
Jika data NIK pegawai sudah terdaftar di Coretax via:
1ď¸âŁ portalnpwp.pajak.go.id/ ; atau
2ď¸âŁ Registrasi mandiri oleh pegawai
dan sesuai FAQ 144
Maka, Pastikan BPMP yang dibuatkan NIK sementara sebelumnya untuk dibatalkan â lalu buat BPMP baru.
đŻ Kenapa Ini Penting?
đ °ď¸ Saat akhir Masa Pajak 'Desember/Bulan Berhenti Bekerja', pemberi kerja wajib membuat Bukti Potong Tahunan A1/A2
đ ąď¸ Saat pembuatan Bukti Potong Tahunan: hampir semua isian bersifat tidak dapat diedit dan hanya terisi dari hasil prepopulasi BPMP yang:
- Sudah dibuat dengan NIK yang tervalidasi; dan
- Bukan dari BPMP menggunakan NPWP sementara
Artinya, Bukti Potong A1 tidak akan bisa dibuat jika BPMP pegawai bersangkutan masih menggunakan NPWP Sementara.
â Langkah Harus Dilakukan:
1. Batalkan BPMP yang dibuat dengan NPWP Sementara/Tampungan
2. Buat ulang BPMP dengan NIK valid
3. Lapor ulang SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan
Untuk memudahkan, gunakan fitur import XML
âď¸ Catatan:
- Pastikan untuk tidak mengecer pembetulan SPT PPh Pasal 21: Lapor SPT Pembetulan dilakukan sekali hanya setelah pembatalan dan pembuatan BPMP selesai.
- Jika tidak ada penambahan atau pengurangan BPMP, maka seharusnya pembetulan SPT tersebut nihil (delta 0).
â
t.me/FAQcoretax