FAQ Coretax
Per 09:20 WIB 04/06/2025 Atas kendala WP tidak dapat lapor SPT PPN Normal karena SPT Masa PPN masa sebelumnya ada SPT Normal yang tercatat di Konsep, padahal sudah ada juga SPT Normal yang masuk ke SPT Dilaporkan (Double Normal) Dari informasi Tim Teknis…
Tim FAQCoretax menyarankan agar WP dapat dokumentasikan dengan cukup kendala yang dialami, seperti terlambatnya pelaporan SPT akibat kondisi double normal yang ada di konsep, agar suatu saat bila diterbitkan sanksi denda dapat memanfaatkan haknya pengajuan penghapusan sanksi sesuai resume PMK 118 di link ini https://t.me/infopajaksbyrungkut/1443

Silakan pastikan bahwa uraian alasan dan dokumen pendukung sesuai dengan poin poin yang dapat diberikan penghapusan sesuai resume pada PMK 118 tersebut. Info Pajak @pajaksbyrungkut
 
 
Back to Top