FAQ Coretax
😢 PKP sudah lapor SPT PPN Normal, namun di konsep juga ada SPT PPN Normal masa tersebut (Double normal), sehingga tidak bisa lapor SPT Masa selanjutnya karena dianggap belum lapor, padahal sudah lapor.
Per 09:20 WIB 04/06/2025

Atas kendala WP tidak dapat lapor SPT PPN Normal karena SPT Masa PPN masa sebelumnya ada SPT Normal yang tercatat di Konsep, padahal sudah ada juga SPT Normal yang masuk ke SPT Dilaporkan (Double Normal)

Dari informasi Tim Teknis PSIAP DJP, atas hal tersebut akan diproses cleansing massal dan sedang menunggu antrian perbaikan.

Bila ada kabar secepatnya kami update kembali.
Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top