FAQ Coretax
#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164 261. ❓ APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA? PERTANYAAN: Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi…
Ketentuan PMK 164 saat ini mewajibkan penyerahan Suket agar pemotongan tidak final. Bagaimana jika aturannya diubah, di mana WP UMKM tidak perlu menyerahkan fisik, selama lawan transaksi bisa memilih Fasilitas Suket, maka lawan transaksi motongnya final?
Anonymous Poll
Setuju ✅ Agar tidak membebani kami WP UMKM ketika bertransaksi dengan pemotong
Tidak setuju ❌. Sebagai pemotong butuh fisiknya. Meski kami tahu di Coretax sudah muncul otomatis
139 votes
 
 
Back to Top