#SuketPP55 #PPhFinal #BuktiPotong #PMK164
261. โ“ APAKAH SUKET PP 55 BISA BERLAKU SURUT UNTUK TRANSAKSI LAMA?

PERTANYAAN:
Suket PP 55 Wajib Pajak terbit di Agustus 2026 dengan masa berlaku sampai Desember 2026 (perusahaan terdaftar Oktober 2024). Untuk transaksi jasa di tahun 2025, apakah penerbitan bupotnya bisa menggunakan fasilitas 0,5%?

JAWABAN:
Penggunaan Suket PPh Final 0,5% sangat bergantung pada tanggal Surat Keterangan (Suket) tersebut diterbitkan.

๐Ÿ“Œ 1. Jika Suket Benar-Benar Baru Terbit Agustus 2026 (TIDAK BISA)
Suket tidak bisa digunakan secara berlaku surut (retroaktif) untuk transaksi jasa yang sudah terjadi di tahun 2025.
โš–๏ธ Dasar Hukum: Pasal 13 PMK 164/2023 mengatur bahwa Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan. Karena Suket baru terbit Agustus 2026, maka untuk transaksi 2025, lawan transaksi memang wajib memotong dengan tarif normal/umum (misal: PPh Pasal 23 sebesar 2%).

๐Ÿ“Œ 2. Jika Suket Terbit Sebelum Transaksi 2025 Terjadi (BISA)
Apabila Suket sudah terbit dan Anda menyerahkan sebelum transaksi di tahun 2025 berlangsung, maka bupot dapat menggunakan fasilitas 0,5%.

Masa berlaku hingga Desember 2026 juga sudah sesuai aturan. Untuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar Oktober 2024, jatah fasilitas PPh Finalnya adalah 3 Tahun Pajak (2024, 2025, dan berakhir di Desember 2026).

๐ŸŽฏ KESIMPULAN:
Syarat agar lawan transaksi dapat memotong PPh Final 0,5%, bukan PPh pasal 23, adalah Wajib Pajak wajib menyerahkan salinan Suket yang sudah terbit dan berstatus aktif pada saat transaksi terjadi.
โš–๏ธ Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menegaskan frasa _"telah menyerahkan Surat Keterangan"_. Artinya, fasilitas pemotongan 0,5% (bukan tarif umum 23/22) baru bisa diberikan apabila Wajib Pajak benar-benar memiliki dan menyerahkan dokumen Suket tersebut pada saat transaksi terjadi.

CATATAN
WP UMKM tetap dapat berkoordinasi dengan lawan transaksi, dengan catatan ini jika secara sukarela melakukan pembetulan atas bukti pemotongan, yang jelas di dalam aturan regulasi fungsi Suket PP 55 memang tidak berlaku surut (retroaktif). WP tetap dapat kreditkan Bupot PPh pasal 23 atau Bupot non final lainnya, jika terdapat LB dapat mengajukan pengembalian pendahuluan/restitusi.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top