Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
❌ Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.
💡 Contoh:
📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Bila datanya masih belum benar, silakan masukkan ulang datanya di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 4.
Terima kasih. Semoga membantu.
—
t.me/FAQcoretax
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?
🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
⁉️ FAQ terkait:
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Atas "deposit atau pembayaran kode billing yang belum masuk buku besar", yang datanya masuk melalui form s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit, sampai pukul 10:46 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah sudah ditindaklanjuti tim terkait dan masuk ke buku besar.
Silakan cek kembali. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas "deposit atau pembayaran kode billing yang belum masuk buku besar", yang datanya masuk melalui form s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit, sampai pukul 10:46 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah sudah ditindaklanjuti tim terkait dan masuk ke buku besar.
Silakan cek kembali. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Update #InfoPenangananKendala Terkait kendala isi SPT yang belum terisi semua dari faktur pajak dan lain-lain meski sudah tombol posting, Silakan dicoba kembali. Kabarnya telah dilakukan perbaikan oleh tim terkait.
Silakan pastikan sudah lakukan CCLoLi
Semoga berhasil. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala sebagian WP yang sudah posting namun isi SPT kosong atau hanya masuk sebagian, saat ini sedang proses perbaikan.
Bagi SPT 21 atau Unifikasi, bisa dicoba untuk hapus konsep dan buat kembali, lalu posting ulang.
Kami kabari bila dapat info selanjutnya.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala sebagian WP yang sudah posting namun isi SPT kosong atau hanya masuk sebagian, saat ini sedang proses perbaikan.
Bagi SPT 21 atau Unifikasi, bisa dicoba untuk hapus konsep dan buat kembali, lalu posting ulang.
Kami kabari bila dapat info selanjutnya.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala "Gagal Memuat Data!" saat posting SPT, telah selesai deploy perbaikan.
Silakan dicoba kawan pajak
Silakan komen bila masih mengalami kendala..
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala "Gagal Memuat Data!" saat posting SPT, telah selesai deploy perbaikan.
Silakan dicoba kawan pajak
Silakan komen bila masih mengalami kendala..
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dideploy perbaikan terkait kendala nama penandatanganan pada grid FPK atas nama perusahaan, padahal harusnya signer. Sehingga, faktur yang diupload kedepannya tidak akan mengalami hal ini kembali.
Perlu dicatat bahwa sejak awal, kendala ini tidak berdampak pemenuhan ketentuan formal faktur pajak (cetakan) karena nama signer sudah benar.
Namun demikian bila info pada grid dirasa perlu disesuaikan, silakan manfaatkan eskalasi kolektif di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (2.B)🙏
Satu kali isi form bisa untuk sekaligus banyak faktur pajak. Caranya:
1. Unduh excel dari grid faktur.
2. Filter yang bermasalah saja
3. Gabung nomor faktur dengan rumus textjoin dengan separator titik koma.
Rumus excelnya:
=Textjoin(";",,A2:A10)
Asumsi nomor faktur di kolom A baris 2 s.d. 10.
4. Masukkan ke dalam form, pilih jenis kendala 4.
Penanganan bersifat tanpa perlu intervensi lanjutan dari wajib pajak. Jadi tinggal menunggu saja. 👍
Terimakasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telah dideploy perbaikan terkait kendala nama penandatanganan pada grid FPK atas nama perusahaan, padahal harusnya signer. Sehingga, faktur yang diupload kedepannya tidak akan mengalami hal ini kembali.
Perlu dicatat bahwa sejak awal, kendala ini tidak berdampak pemenuhan ketentuan formal faktur pajak (cetakan) karena nama signer sudah benar.
Namun demikian bila info pada grid dirasa perlu disesuaikan, silakan manfaatkan eskalasi kolektif di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (2.B)🙏
Satu kali isi form bisa untuk sekaligus banyak faktur pajak. Caranya:
1. Unduh excel dari grid faktur.
2. Filter yang bermasalah saja
3. Gabung nomor faktur dengan rumus textjoin dengan separator titik koma.
Rumus excelnya:
=Textjoin(";",,A2:A10)
Asumsi nomor faktur di kolom A baris 2 s.d. 10.
4. Masukkan ke dalam form, pilih jenis kendala 4.
Penanganan bersifat tanpa perlu intervensi lanjutan dari wajib pajak. Jadi tinggal menunggu saja. 👍
Terimakasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data faktur yang disubmit sampai dengan 11 Juni 2025 pukul 17.30 WIB atas kendala Nama Penandatangan pada grid FPK pada form eskalasi telah selesai disesuaikan oleh tim teknis PSIAP.
Silakan rekan-rekan cek pada grid faktur masing-masing. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Data faktur yang disubmit sampai dengan 11 Juni 2025 pukul 17.30 WIB atas kendala Nama Penandatangan pada grid FPK pada form eskalasi telah selesai disesuaikan oleh tim teknis PSIAP.
Silakan rekan-rekan cek pada grid faktur masing-masing. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Transaksi melalui kanal internet banking BCA bisnis hari ini SUDAH kembali normal.
Silakan dicoba 👍
--
t.me/FAQcoretax
Transaksi melalui kanal internet banking BCA bisnis hari ini SUDAH kembali normal.
Silakan dicoba 👍
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala ini dapat info dari tim PSIAP masih proses fixing. Info selanjutnya akan kami kabari 🙏
-
t.me/FAQcoretax
Atas kendala ini dapat info dari tim PSIAP masih proses fixing. Info selanjutnya akan kami kabari 🙏
-
t.me/FAQcoretax
Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
nomor 2.B.
Tiket melati akan kami buat per hari secara berkala sampai pemberitahuan selanjutnya.
Semoga dapat membantu eskalasi isu kendala rekan semua. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Pukul 11:00 WIB
Terkait error failed generate letter number! Please click SIGN again!
Dari tim teknis PSIAP, diinfokan untuk dicoba kembali, semoga lancar.
—
t.me/FAQcoretax
#EskalasiKolektif
Terkait kendala Faktur Pajak Keluaran yang:
Nama Penandatangan pada grid Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan, bukan atas nama Signer/PIC padahal di PDF sudah benar
🎟Kami bantu tiket melati ke PSIAP dengan mengisi form eskalasi nomor 4️⃣ pada tautan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif "Eskalasi Kolektif: PDF FP Keluaran Tidak Sesuai"
Hanya butuh data FP yang dimaksud dan akan disesuaikan langsung setelah selesai ditindaklanjuti.
Silakan dimanfaatkan. Terima kasih 👍
—
t.me/FAQcoretax
Terkait kendala Faktur Pajak Keluaran yang:
Nama Penandatangan pada grid Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan, bukan atas nama Signer/PIC padahal di PDF sudah benar
🎟Kami bantu tiket melati ke PSIAP dengan mengisi form eskalasi nomor 4️⃣ pada tautan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif "Eskalasi Kolektif: PDF FP Keluaran Tidak Sesuai"
Hanya butuh data FP yang dimaksud dan akan disesuaikan langsung setelah selesai ditindaklanjuti.
Silakan dimanfaatkan. Terima kasih 👍
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Per 17.00 WIB
Informasi dari tim teknis PSIAP:
Update informasi terkait kendala SPT SPT belum pindah statusnya menjadi "SPT sudah dilaporkan" dengan pesan "transaksi masih dalam proses" atau "proses submit sedang berjalan":
1️⃣ Per malam ini sudah diproses semua atas SPT PPN dengan status Nihil dan LB, jadi bagi Bapak/Ibu yang melakukan submit SPT PPN dengan status Nihil dan LB silakan dicek apakah SPTnya sudah masuk ke menu "SPT sudah dilaporkan" di akun Coretax. Sebagian besar sudah berubah statusnya menjadi dilaporkan, namun dalam hal masih ada SPT PPN LB atau Nihil yang statusnya masih Konsep, silakan dilakukan submit SPT ulang.
2️⃣ Untuk SPT PPN dengan status KB, baik dengan pembayaran melalui biling maupun deposit, masih dalam antrian pengecekan dan pemrosesan.
3️⃣ Dalam konteks status pelaporan SPT PPN digunakan dalam pengecekan validasi KSWP pada aplikasi CEISA Bea Cukai, sementara ini status pelaporan SPT PPN 3 masa terakhir tsb belum digunakan sebagai prasyarat validasi KSWP sampai proses no 2 selesai.
--
t.me/FAQcoretax
Per 17.00 WIB
Informasi dari tim teknis PSIAP:
Update informasi terkait kendala SPT SPT belum pindah statusnya menjadi "SPT sudah dilaporkan" dengan pesan "transaksi masih dalam proses" atau "proses submit sedang berjalan":
1️⃣ Per malam ini sudah diproses semua atas SPT PPN dengan status Nihil dan LB, jadi bagi Bapak/Ibu yang melakukan submit SPT PPN dengan status Nihil dan LB silakan dicek apakah SPTnya sudah masuk ke menu "SPT sudah dilaporkan" di akun Coretax. Sebagian besar sudah berubah statusnya menjadi dilaporkan, namun dalam hal masih ada SPT PPN LB atau Nihil yang statusnya masih Konsep, silakan dilakukan submit SPT ulang.
2️⃣ Untuk SPT PPN dengan status KB, baik dengan pembayaran melalui biling maupun deposit, masih dalam antrian pengecekan dan pemrosesan.
3️⃣ Dalam konteks status pelaporan SPT PPN digunakan dalam pengecekan validasi KSWP pada aplikasi CEISA Bea Cukai, sementara ini status pelaporan SPT PPN 3 masa terakhir tsb belum digunakan sebagai prasyarat validasi KSWP sampai proses no 2 selesai.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala #PSIAP
04 Juli 2025
Dapat kami infokan bahwa faktur pajak yang diupload di e-faktur desktop periode 29-30 Juni 2025 mengalami kendala yang menyebabkan proses migrasi ke Coretax gagal.
Saat ini masih dalam proses dilakukan migrasi kembali, dengan estimasi data masuk ke Coretax di hari sabtu atau minggu (5-6 Juli 2025).
Semoga dimudahkan prosesnya..🪻
Segera setelah ada kabar akan kami update. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
04 Juli 2025
Dapat kami infokan bahwa faktur pajak yang diupload di e-faktur desktop periode 29-30 Juni 2025 mengalami kendala yang menyebabkan proses migrasi ke Coretax gagal.
Saat ini masih dalam proses dilakukan migrasi kembali, dengan estimasi data masuk ke Coretax di hari sabtu atau minggu (5-6 Juli 2025).
Semoga dimudahkan prosesnya..🪻
Segera setelah ada kabar akan kami update. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax