Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Sementara mohon untuk buat FP PK lewat Coretax, hal ini sudah kami laporkan ke pusat dan sedang dikoordinasikan untuk solusinya.
Kesimpulan dari FAQ 1131. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar
Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
PDF unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Update XML versi 1.5 tanggal 01/03/2025 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan sudah keluar.#XML
Unduh resmi di link pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
--
t.me/FAQcoretax
Segenap Tim FAQcoretax mengucapkan:Selamat berpuasa besok, bagi rekan rekan beragama muslim

Semoga selalu diberikan kekuatan
Kuat tahan lapar/haus/godaan
Sekuat menghadapi perubahan aturan/probis di masa transisi Coretax

Mohon maaf lahir batin...

🚧 #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
📅 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
Perbaikan Terkait PPh
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
📅 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
Perbaikan Terkait PPh
✅ Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
Konten KPP Rungkut dalam satu laman klik https://t.me/infopajaksbyrungkut/1358—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍 Solusi sementara dari lapangan kendala angka PK/PM yang tidak muncul di SPT PPN
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Catatan:
Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.