👍 Solusi sementara dari lapangan kendala angka PK/PM yang tidak muncul di SPT PPN
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1