Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Permintaan Sertifikat Digital "Kode Otorisasi DJP" sudah bisa digunakan, tetapi saat ini langsung klik link berikut:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/digital-certificate-request

Pastikan pilih "Kode Otorisasi DJP"
Masukkan passphrase minimal 8 digit
minimal: 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka dan 1 karakter khusus !@#$%% dsb
23. Saya sudah buat konsep Faktur Pajak tanggal 2 Januari 2025 tapi saya belum bisa tanda tangan karena belum memiliki sertifikat digital, apakah bila sertifikat digital saya tanggal 6 Januari, saya bisa approval Faktur Pajak dengan tanggal 2 Januari?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Bisa. Sesuai dengan Pasal 10 PER-03 2022 dan perubahannya, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian sepanjang WPOP sebagaimana dimaksud telah memperoleh KO DJP atau sertifikat elektronik dan telah diberikan hak untuk menandatangani Faktur Pajak melalui peran Invoice Signer, maka dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak, termasuk melakukan penggantian/pembatalan Faktur Pajak tidak melihat tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak versi 1.0
Buku Panduan Singkat Coretax v.1.pdf
40.6 MB
22. Bagaimana cara buat kode billing untuk bayar pajak dengan masa pajak atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2025? Kenapa saya tidak bisa membuat billing atas Pengalihan Tanah/Bangunan atau Ketetapan di DJP Online?
#Pembayaran
#PHTB #TagihanPajak

Pembuatan Kode Billing melalui menu Bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya:
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.

Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst. Selengkapnya tonton rekaman pada https://t.me/FAQcoretax/48
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
» Pembayaran pajak terkait SPT → harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
» Tidak terkait SPT → melalui modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)

2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan 🏠:
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".

3. Tagihan & Ketetapan Pajak📋
:
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
21.a. Beberapa wajib pajak melaporkan yang telah mengajukan sertifikat elektronik, ketika mengunduh sertifikat elektronik tersebut identitas yang tertera atas nama wajib pajak lain. Solusinya bagaimana untuk permasalahan tersebut ?
#SolusiError

Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.

Cara Melati lihat di sini



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
20.a. WP OP telah login ke Coretax, namun tidak bisa melakukan impersonate padahal telah menjadi PIC atau Wakil atas Wajib Pajak lain?
#SolusiError

Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.

Cara Melati lihat di sini



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
19.a Bagaimana cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax? Mengapa tombol upload tidak ada? Tetapi hanya tombol Simpan Konsep?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice).

Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.

Daftar role lengkap dapat dilihat di https://t.me/FAQcoretax/38
Terkait pendelagasian lihat di https://t.me/FAQcoretax/32
Cara Impersonate bagi PIC Utama di login Coretaxnya https://t.me/FAQcoretax/33



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top