Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
✅ Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️
2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
—
t.me/FAQcoretax
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
✅ Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️
2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Atas form eskalasi kolektif Gagal Submit SPT dengan Deposit "Its Still On Progress, Please Try Again Later!""
Telah kami tutup menyusul informasi bahwa perbaikan telah diselesaikan untuk saat ini dan seterusnya.
Bila terdapat kendala yang sama, silakan langsung submit ulang saja. 👍
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Atas form eskalasi kolektif Gagal Submit SPT dengan Deposit "Its Still On Progress, Please Try Again Later!""
Telah kami tutup menyusul informasi bahwa perbaikan telah diselesaikan untuk saat ini dan seterusnya.
Bila terdapat kendala yang sama, silakan langsung submit ulang saja. 👍
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#reminder
Bingung kenapa pembetulan lebih bayar SPT PPN masa Desember 2024 belum masuk Coretax?
Jawabannya sudah ada di FAQ 153
Kalau ternyata pembetulan masa Desember 2024 menggunakan skema replace (mengosongkan nilai II.F) padahal harusnya delta, memang solusinya harus tiketing melati.
Tapi bagaimana bila tiket sudah ada namun belum dibalas?
1. Uraian tiket tidak tepat;
2. Proses penyelesaian mengalami bottleneck
Harap menunggu.
Bagi yang ingin pembetulan, terapkan konsep delta termasuk bagi masa Desember 2024 atau sebelumnya. Jangan kosongkan nilai II.F
Bagaimana eskalasi kolektif? Sayangnya, kapasitas kami berdua sast ini terbatas bila harus menampung dan kolektifkan tiket semua kendala di lapangan. 🙏
Namun demikian. Bantuan segera datang. Perbaikan tetap dilakukan. Semua demi wajib pajak. 👍
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Bingung kenapa pembetulan lebih bayar SPT PPN masa Desember 2024 belum masuk Coretax?
Jawabannya sudah ada di FAQ 153
Kalau ternyata pembetulan masa Desember 2024 menggunakan skema replace (mengosongkan nilai II.F) padahal harusnya delta, memang solusinya harus tiketing melati.
Tapi bagaimana bila tiket sudah ada namun belum dibalas?
1. Uraian tiket tidak tepat;
2. Proses penyelesaian mengalami bottleneck
Harap menunggu.
Bagi yang ingin pembetulan, terapkan konsep delta termasuk bagi masa Desember 2024 atau sebelumnya. Jangan kosongkan nilai II.F
Bagaimana eskalasi kolektif? Sayangnya, kapasitas kami berdua sast ini terbatas bila harus menampung dan kolektifkan tiket semua kendala di lapangan. 🙏
Namun demikian. Bantuan segera datang. Perbaikan tetap dilakukan. Semua demi wajib pajak. 👍
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
🍔 nomor 2.C khusus notifikasi error: "... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..."
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
☕ nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan Posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai
🍕nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
🍔 nomor 2.C khusus notifikasi error: "... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..."
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
☕ nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan Posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai
🍕nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
🚨 Eskalasi Kolektif: Kolom NPWP Kosong di Lampiran A2 SPT Masa PPN
Kawan Pajak, jika menemukan kolom NPWP/NIK/No. Paspor yang kosong di daftar Pajak Keluaran Lampiran A2 pada SPT Masa PPN, silakan bisa manfaat eskalasi kolektif berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.E)
(Dibuka sementara, silakan dimanfaatkan segera)
Info penanganan di channel t.me/FAQcoretax
Diskusi gabung di Grup Telegram t.me/konsulgabjatim1
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20:00 WIB telah selesai ditangani.
Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🍔
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20:00 WIB telah selesai ditangani.
Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🍔
—
t.me/FAQcoretax
159. Saya menyetorkan dalam 1 deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi dan SPT Masa PPN. Saat setelah lapor SPT Masa PPh 21, saya melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, namun pilihan pemindahbukuan deposit saat bayar lapor tidak ada dan hanya ada buat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?
Sejak 18 Juli 2025, pelaporan SPT dengan deposit akan selesai terlebih dahulu tanpa menunggu booking pencatatan pembayaran selesai. Proses ini menyebabkan deposit tidak dapat digunakan sementara hingga prosesnya booking pembayaran berakhir.
💥 Akibatnya dari perubahan ini:
Waiting time proses booking:Dilaporkan per 19:10 WIB tanggal 22 Juli 2025 sudah lancar, sehingga waiting time proses booking tidak memengaruhi fungsi pengisian dan penggunaan deposit yang dikenal Wajib Pajak selama ini.
🔜 Tips pengisian deposit kedepannya:
Tips 🅰️ : Pemecahan Pengisian Deposit
Tips 🅱️ : Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan
✅ Solusi bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:
📌 Kesimpulan:
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Atas error “Proses Submit Sedang Berjalan” khusus SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi yang telah masuk di form eskalasi kolektif per 16:34 WIB tanggal 22 Juli 2025, telah selesai ditindaklanjuti oleh tim PSIAP.
Berikut hal hal yang perlu diperhatikan:
1. SPT yang berstatus NIHIL dan LEBIH BAYAR masa s.d. Juni 2025 telah dibantu agar terlaporkan. Silakan cek grid SPT dilaporkan.
2. SPT yang berstatus kurang bayar (KB) agar dapat dilakukan proses submit kembali oleh Wajib Pajak.
3. Bagi Wajib Pajak yang memasukkan data namun tidak terlaporkan/tertangani: silakan tiketing melati ke KPP terdaftar/Kring Pajak.
Semoga membantu. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Atas error “Proses Submit Sedang Berjalan” khusus SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi yang telah masuk di form eskalasi kolektif per 16:34 WIB tanggal 22 Juli 2025, telah selesai ditindaklanjuti oleh tim PSIAP.
Berikut hal hal yang perlu diperhatikan:
1. SPT yang berstatus NIHIL dan LEBIH BAYAR masa s.d. Juni 2025 telah dibantu agar terlaporkan. Silakan cek grid SPT dilaporkan.
2. SPT yang berstatus kurang bayar (KB) agar dapat dilakukan proses submit kembali oleh Wajib Pajak.
3. Bagi Wajib Pajak yang memasukkan data namun tidak terlaporkan/tertangani: silakan tiketing melati ke KPP terdaftar/Kring Pajak.
Semoga membantu. Terima kasih.

—
t.me/FAQcoretax
#EskalasiKolektifCepat
Bagi rekan sekalian yang telah mendapatkan tiket dari KPP/Kring Pajak terkait masalah:
Silakan untuk komen di bawah ini nomor tiketnya.
Nomor tiket diawali dengan tulisan REQ.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Bagi rekan sekalian yang telah mendapatkan tiket dari KPP/Kring Pajak terkait masalah:
SPT masih menunggu pembayaran padahal sudah terbayar.
Silakan untuk komen di bawah ini nomor tiketnya.
Nomor tiket diawali dengan tulisan REQ.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. 🍕
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. 🍕
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 20.20 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. ☕
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 20.20 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. ☕
#InfoEskalasiKolektif
Atas data eskalasi kendala posting SPT Masa PPN dimana SPT tidak terisi yang masuk per pukul 16.30 WIB hari ini telah selesai ditindaklanjuti
Silakan untuk posting ulang SPT Masa PPN-nya.
Terdapat 2 NPWP yang tidak ada draft SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibantu terkait posting:
0723753****42000
0012828****26000
Silakan bagi yang masih terkendala untuk posting SPT Masa PPN namun SPT tidak terisi untuk segera mengisi eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.D)
Eskalasi dapat ditutup sewaktu waktu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas data eskalasi kendala posting SPT Masa PPN dimana SPT tidak terisi yang masuk per pukul 16.30 WIB hari ini telah selesai ditindaklanjuti
Silakan untuk posting ulang SPT Masa PPN-nya.
Terdapat 2 NPWP yang tidak ada draft SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibantu terkait posting:
0723753****42000
0012828****26000
Silakan bagi yang masih terkendala untuk posting SPT Masa PPN namun SPT tidak terisi untuk segera mengisi eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.D)
Eskalasi dapat ditutup sewaktu waktu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
❗️ Eskalasi Kolektif Posting SPT Masa PPN tapi SPT Tidak Terisi
Kawan Pajak, jika sudah klik Posting SPT pada SPT Masa PPN di Coretax, tapi data SPT tidak terisi atau kosong, segera laporkan melalui link berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih opsi 2.D)
🟦 Untuk info lebih penanganannya akan dipost ke t.me/FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?
Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika:1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.
♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
✅ Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
💬 Catatan Penting:
—
t.me/FAQcoretax
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
Info dari tim teknis PSIAP:
⚠️ Catatan untuk Faktur Migrasi dari e-Faktur Desktop
Jika muncul error "there are no events" saat melakukan retur, pengkreditan, penggantian, atau pembatalan faktur hasil migrasi dari e-Faktur Desktop:
➡️ Tunda dulu semua proses retur, pengkreditan, penggantian, dan pembatalan pada faktur tersebut.
Saat ini tim pengembang sedang memperbaiki masalah ini.
❌ Jangan lakukan proses apa pun pada faktur tersebut sampai ada info perbaikan selesai.
✅ Jika sudah ada update, nanti akan diumumkan kembali supaya proses bisa dilanjutkan.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 17 Juli 2025 pukul 22:00 WIB telah selesai ditangani.
Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🍄
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 17 Juli 2025 pukul 22:00 WIB telah selesai ditangani.
Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🍄
—
t.me/FAQcoretax