Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
#Webinar
Webinar Pajakku x DJP: Memahami PER-12/PJ/2026
Rekaman: https://www.youtube.com/live/4rpNIykETpU?si=qLuj3InhUfTUfaWw
Ingin tahu perubahan mekanisme pembetulan SPT di sistem Coretax? Simak poin penting dari regulasi terbaru PER-12/PJ/2026 berikut ini:
Timestamp Webinar:
(05:40) Pembukaan & Pengenalan Narasumber
(38:40) Penjelasan Konsep Utama: Fully Replace & Calculation Rule (Delta 2.0)
(39:48) Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
(1:06:40) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi
(1:09:25) Pembetulan SPT Masa PPN
(1:53:45) Pembetulan SPT Tahunan (Badan & Orang Pribadi)
(2:26:12) Sesi Diskusi Panel & Studi Kasus Praktis
(2:56:45) Sesi Tanya Jawab (Live Q&A)
Silakan ditonton sesuai kebutuhan. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Webinar Pajakku x DJP: Memahami PER-12/PJ/2026
Rekaman: https://www.youtube.com/live/4rpNIykETpU?si=qLuj3InhUfTUfaWw
Ingin tahu perubahan mekanisme pembetulan SPT di sistem Coretax? Simak poin penting dari regulasi terbaru PER-12/PJ/2026 berikut ini:
Timestamp Webinar:
(05:40) Pembukaan & Pengenalan Narasumber
(38:40) Penjelasan Konsep Utama: Fully Replace & Calculation Rule (Delta 2.0)
(39:48) Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
(1:06:40) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi
(1:09:25) Pembetulan SPT Masa PPN
(1:53:45) Pembetulan SPT Tahunan (Badan & Orang Pribadi)
(2:26:12) Sesi Diskusi Panel & Studi Kasus Praktis
(2:56:45) Sesi Tanya Jawab (Live Q&A)
Silakan ditonton sesuai kebutuhan. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#Tutorial
Tata Cara Pengajuan Pengurangan & Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) di Coretax
by: Angga Sukma Dhaniswara
--
t.me/FAQcoretax
Tata Cara Pengajuan Pengurangan & Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) di Coretax
by: Angga Sukma Dhaniswara
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 16 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
โฌ๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 16 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB โ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
โฌ๏ธ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
๐ Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
#BreakingNews
๐ข INFO PENTING BAGI PKP!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa
Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
โ Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026
๐ Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
๐ Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.
โฐ Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
๐ Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).
--
t.me/FAQcoretax
๐ข INFO PENTING BAGI PKP!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa
Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
โ Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026
๐ Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
๐ Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.
โฐ Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
๐ Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).
--
t.me/FAQcoretax