Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Aturan
PMK 28 TAHUN 2026
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
2026pmkeuangan028.pdf
2.3 MB
PMK 28 TAHUN 2026
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Berlaku 01 Mei 2026 - s.d. Dicabut

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/2f725288-4479-49f5-ad2f-06d7c795834c/2026pmkeuangan028.pdf
⚠️ Eskalasi Kolektif Terbatas Waktu

Pembayaran Deposit atau Kode Billing saat submit SPT yang belum terbaca di buku besar, sehingga menyebabkan SPT masih tertahan di SPT Menunggu Pembayaran

Silakan manfaatkan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 1.

Pastikan tidak salah ketik.

Setelah submit, silakan cek berkala Buku Besarnya.

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX

Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:

🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.

👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham

🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.

💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).

📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).

🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.

📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.

🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.

💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234

📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237

👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Resume
Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, asalkan keterlambatan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.

Kebijakan:
1. Aturan Batas Waktu Normal
* Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
* Aturan ini berlaku untuk SPT Tahunan untuk Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak.
2. Kebijakan Penghapusan Sanksi (Relaksasi)
* Penghapusan sanksi denda dan bunga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan bayar untuk SPT Tahunan yang diperpanjang (SPT Y) melewati tanggal jatuh tempo.
* Syarat utamanya adalah keterlambatan tersebut dilakukan sampai dengan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
3. Ketentuan Administrasi (Pelaksanaan)
* Atas keterlambatan dalam masa relaksasi 1 bulan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
* Apabila Wajib Pajak sudah telanjur menerima STP untuk sanksi pada periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksinya secara otomatis (secara jabatan).

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top