Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 13:45 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 13:45 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 10/01/2026 Pukul 10:31 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 10/01/2026 Pukul 10:31 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 11:18 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 11:18 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
#Infopenyelesaiankendala
Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.
°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.
Terima kasih.
Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.
°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.
Terima kasih.

Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 9 Januari 2026 pukul 19:09 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 9 Januari 2026 pukul 19:09 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
#Revisi FAQ 201
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir untuk INSTANSI PEMERINTAH
Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai
—
t.me/FAQcoretax
Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai
—
t.me/FAQcoretax
#Infopenyelesaiankendala
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025, sudah dapat cek ulang isi lampiran B1/B2-nya, dengan melakukan posting terlebih dahulu.
Data B1 dan/atau B2 yang berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024, seharusnya sudah masuk ke draft SPT pembetulan.
Info deploy fixing: 9 Januari 2026, pukul 15.33 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025, sudah dapat cek ulang isi lampiran B1/B2-nya, dengan melakukan posting terlebih dahulu.
Data B1 dan/atau B2 yang berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024, seharusnya sudah masuk ke draft SPT pembetulan.
Info deploy fixing: 9 Januari 2026, pukul 15.33 WIB
—
t.me/FAQcoretax
atau bisa ke pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 1/9/2026 Pukul 8:52:19 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 1/9/2026 Pukul 8:52:19 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala pembuatan nota retur dengan notif error:
Operation Failed ODP-10007:UNIQUE constraint violation ('EINVOICE'.'PK_EINVOICE_FORM_DATA')
telah selesai dilakukan perbaikan .
Silakan coba kembali dan infokan apabila masih terkendala.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 18:30 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 18:30 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Telah dilakukan perbaikan atas pembuatan Nota Retur Faktur Pajak melalui PJAP dengan tahun retur 2025 namun disimpan sebagai tahun retur 2026.
Nota retur yang terbit sebelum deploy fixing akan dilakukan cleansing massal, mohon menunggu info update selanjutnya.
Note: Apabila ada keperluan mendesak, silakan batal dan buat ulang nota retur
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan perbaikan atas pembuatan Nota Retur Faktur Pajak melalui PJAP dengan tahun retur 2025 namun disimpan sebagai tahun retur 2026.
Nota retur yang terbit sebelum deploy fixing akan dilakukan cleansing massal, mohon menunggu info update selanjutnya.
Note: Apabila ada keperluan mendesak, silakan batal dan buat ulang nota retur
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 16:19 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 16:19 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF:
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan, dan
- Nota Retur meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.”
📌 Kriteria Kendala
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan
- FP Nota Retur
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
🛠 Tindak Lanjut
Kendala ini kembali masih ditangani tim terkait dan pengembang, wajib pajak yang butuh segera dapat memanfaatkan eskalasi kolektif atau tiket ke KPP/Kring Pajak
👉 Eskalasi Kolektif atas Error di atas
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
⚠️ WASPADA: Hanya lakukan eskalasi kolektif dari link di atas. Harap berhati hati jika link eskalasi di luar link di atas.
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala gagal unduh Faktur Pajak (approved, amended, cancel) yang di create dan upload sejak 22-Dec-2025 s.d 4-Jan-2026 sudah diperbaiki massal seluruhnya.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala gagal unduh Faktur Pajak (approved, amended, cancel) yang di create dan upload sejak 22-Dec-2025 s.d 4-Jan-2026 sudah diperbaiki massal seluruhnya.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Cap fasilitas berdasarkan:
PMK Nomor 90 Tahun 2025
tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun
TA 2026 ➡️ SUDAH TERSEDIA di sistem.
`
Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan:
“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025” sebagai syarat formal fasilitas PPN DTP.
• Jika tidak dicantumkan sesuai Pasal 8:
➝ Fasilitas PPN DTP batal
➝ PPN terutang wajib dipungut secara normal.
🧾 Cara Pencantuman di Faktur Pajak
• Melalui pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak
`
🗓 Periode Berlaku
• Berlaku untuk:
Penyerahan rumah tapak atau rumah susun
• Untuk:
Tahun Anggaran 2026
💻 Khusus Pengguna XML
Gunakan parameter berikut:
• add info/keterangan tambahan : TD.00531
• stamp/cap fasilitas : TD.01131
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 18:48 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 18:48 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.
—
t.me/FAQcoretax
#PMK112
Formulir DGT harus ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Formulir DGT harus ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda