#InfoPenangananKendala

23/09/2025 Pukul 08.00 WIB
Atas kendala di mana masa pajak FP uang muka atau pelunasan yang mengikuti masa pajak FP UM sebelumnya baik saat masih konsep atau yang sudah terlanjur terupload, sudah dilakukan cleansing massal, sehingga atas pembuatan baru atau FP UM yang terbentuk tersebut masa pajaknya sudah sesuai tanggal fakturnya, kecuali FP Pengganti.

Untuk kasus yang sudah terlanjur terupload, silakan untuk lakukan pembetulan di masa pajak yang terdampak dalam hal SPT nya telah terlapor.

Silakan dicoba kembali, bila terdapat kejadian baru silakan komentar atau hubungi KPP/Kring Pajak

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top