Silakan merujuk pada hak mengajukan penghapusan sanksi yang sudah diatur di PMK 118 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 27 ayat 3 huruf f PMK 118, salah satu alasan diberikan penghapusan adalah kendala jaringan/gangguan yang menyebabkan terganggungnya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Info terkait permohonan sanksi tersebut, silakan baca resumenya di sini https://t.me/infopajaksbyrungkut/1443
✅ Kuncinya: simpan dokumentasi yang menyebabkan kendala, seperti pengumuman, capture coretax saat diakses dengan timestamp/jam komputer dsbnya.
--
t.me/FAQcoretax