FAQ Coretax
#Downtime Rekan rekan PKP silakan menyesuaikan. eFaktur Desktop tidak terdampak. 🙏🙏
172. Terkait downtime Coretax, apakah ada kompensasi atas sanksi?

Silakan merujuk pada hak mengajukan penghapusan sanksi yang sudah diatur di PMK 118 Tahun 2024.

Sesuai Pasal 27 ayat 3 huruf f PMK 118, salah satu alasan diberikan penghapusan adalah kendala jaringan/gangguan yang menyebabkan terganggungnya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Info terkait permohonan sanksi tersebut, silakan baca resumenya di sini https://t.me/infopajaksbyrungkut/1443

Kuncinya: simpan dokumentasi yang menyebabkan kendala, seperti pengumuman, capture coretax saat diakses dengan timestamp/jam komputer dsbnya.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top