#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.

🚁 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Done √

✈️ 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.

🛫 2.F
terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.

🛬 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek

🛩 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.


Terima kasih. 🚀


⚠️ Link eskalasi kolektif diupdate berkala, dapat ditutup ataupun ditambahkan sewaktu-waktu. Manfaatkan selagi ada: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top