#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani.

📗 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.

📕 2.F
terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.

📘 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang

⚠️ untuk eskalasi 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan", silakan cek berkala karena masih dalam antrian penanganan..


Terima kasih. 📚


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top