#Reminder Bagi PKP yang baru terdaftar sejak Coretax

Sebagai pembeli, Pajak Masukan adalah hal krusial diperoleh.

Agar lancar dalam memanfaatkan haknya:
Pastikan proaktif meminta ke PKP penjual lawan transaksinya:
Pak/bu, tolong pastikan saya diterbitkan faktur pajak lewat Coretax, bukan eFaktur Desktop. Biar Faktur Pajak masukannya lancar bisa saya kreditkan.

Bagi PKP penjual: meski tidak diberitahukan oleh pembeli, jika melihat nomor NPWP lawan transaksi berawalan 1, itu artinya PKP pembeli lawan transaksinya baru terdaftar sejak 1 Januari 2025 dan sangat disarankan tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluarannya di eFaktur Desktop, tapi Coretax.

Mengapa? Alasannya ada di FAQ 135

Bagaimanapun juga: sesuai PMK 81 2024, saluran pelaksanaan hak kewajiban 2025 dstnya adalah Coretax. e-Faktur Desktop hanya backup. Jangan dibalik.

Terakhir: sesama pahlawan PPN, harus saling memudahkan. 👍


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top