#Reminder Bagi PKP yang baru terdaftar sejak Coretax
Sebagai pembeli, Pajak Masukan adalah hal krusial diperoleh.
Agar lancar dalam memanfaatkan haknya:
Pastikan proaktif meminta ke PKP penjual lawan transaksinya:
“Pak/bu, tolong pastikan saya diterbitkan faktur pajak lewat Coretax, bukan eFaktur Desktop. Biar Faktur Pajak masukannya lancar bisa saya kreditkan.”
Bagi PKP penjual: meski tidak diberitahukan oleh pembeli, jika melihat nomor NPWP lawan transaksi berawalan 1, itu artinya PKP pembeli lawan transaksinya baru terdaftar sejak 1 Januari 2025 dan sangat disarankan tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluarannya di eFaktur Desktop, tapi Coretax.
Mengapa? Alasannya ada di FAQ 135
Bagaimanapun juga: sesuai PMK 81 2024, saluran pelaksanaan hak kewajiban 2025 dstnya adalah Coretax. e-Faktur Desktop hanya backup. Jangan dibalik.
Terakhir: sesama pahlawan PPN, harus saling memudahkan. 👍
—
t.me/FAQcoretax
Sebagai pembeli, Pajak Masukan adalah hal krusial diperoleh.
Agar lancar dalam memanfaatkan haknya:
Pastikan proaktif meminta ke PKP penjual lawan transaksinya:
“Pak/bu, tolong pastikan saya diterbitkan faktur pajak lewat Coretax, bukan eFaktur Desktop. Biar Faktur Pajak masukannya lancar bisa saya kreditkan.”
Bagi PKP penjual: meski tidak diberitahukan oleh pembeli, jika melihat nomor NPWP lawan transaksi berawalan 1, itu artinya PKP pembeli lawan transaksinya baru terdaftar sejak 1 Januari 2025 dan sangat disarankan tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluarannya di eFaktur Desktop, tapi Coretax.
Mengapa? Alasannya ada di FAQ 135
Bagaimanapun juga: sesuai PMK 81 2024, saluran pelaksanaan hak kewajiban 2025 dstnya adalah Coretax. e-Faktur Desktop hanya backup. Jangan dibalik.
Terakhir: sesama pahlawan PPN, harus saling memudahkan. 👍
—
t.me/FAQcoretax