Terkait NPWP Kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN
Jika wajib pajak yang mengalami:
1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan lapor SPT
2️⃣ Jika sudah lapor SPT Masa PPN → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil
3️⃣ Jika SPT Menunggu Pembayaran → Lanjutkan proses pembayaran dan pelaporan → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil.
Semoga menjawab pertanyaan rekan-rekan semua. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Jika wajib pajak yang mengalami:
1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan lapor SPT
2️⃣ Jika sudah lapor SPT Masa PPN → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil
3️⃣ Jika SPT Menunggu Pembayaran → Lanjutkan proses pembayaran dan pelaporan → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil.
Semoga menjawab pertanyaan rekan-rekan semua. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax