KETERANGAN TERTULIS
KT-12/2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
KT-12/2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025
Penyempurnaan Sistem (akhir Maret hingga 17 April 2025) Sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP dilakukan untuk meningkatkan kinerja:
• Pendaftaran (Registrasi): Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil/responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak (termasuk WNA dan badan hukum), penyesuaian menu pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen penunjukan pemungut pajak, serta perbaikan bug pada pengisian/pengunduhan dokumen persyaratan.
• Faktur Pajak: Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk kode 07, nota retur, retur uang muka), penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses unduh PDF (hanya status valid), perbaikan bug faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, serta penyesuaian pembulatan nilai transaksi.
• Bukti Potong: Penyesuaian skema impor (unifikasi, non-residen) sesuai data pembayaran sah, penyesuaian validasi data pembayaran dan NITKU, penyesuaian opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, serta perbaikan bug pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (termasuk pembulatan, tampilan dokumen).
• Pelaporan SPT Masa: Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa status "Draft", penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian/perbaikan bug proses unduh dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada SPOP.
• Pembayaran Pajak: Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satker dan prepopulasi data billing sesuai referensi KPP, penyempurnaan proses persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
• Layanan Perpajakan: Penyempurnaan sistem pada layanan SKB, SKF, SKKCK, penyempurnaan prepopulasi data layanan berbasis INSW dan QR Code endorsement, serta penyempurnaan layanan permohonan penggantian/pembatalan dokumen pajak dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
• Pendaftaran (Registrasi): Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil/responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak (termasuk WNA dan badan hukum), penyesuaian menu pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen penunjukan pemungut pajak, serta perbaikan bug pada pengisian/pengunduhan dokumen persyaratan.
• Faktur Pajak: Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk kode 07, nota retur, retur uang muka), penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses unduh PDF (hanya status valid), perbaikan bug faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, serta penyesuaian pembulatan nilai transaksi.
• Bukti Potong: Penyesuaian skema impor (unifikasi, non-residen) sesuai data pembayaran sah, penyesuaian validasi data pembayaran dan NITKU, penyesuaian opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, serta perbaikan bug pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (termasuk pembulatan, tampilan dokumen).
• Pelaporan SPT Masa: Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa status "Draft", penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian/perbaikan bug proses unduh dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada SPOP.
• Pembayaran Pajak: Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satker dan prepopulasi data billing sesuai referensi KPP, penyempurnaan proses persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
• Layanan Perpajakan: Penyempurnaan sistem pada layanan SKB, SKF, SKKCK, penyempurnaan prepopulasi data layanan berbasis INSW dan QR Code endorsement, serta penyempurnaan layanan permohonan penggantian/pembatalan dokumen pajak dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
KT_12_2025_Perkembangan_Informasi_Terkini_Coretax_250423_142200.pdf
98.5 KB