๐Ÿ“ข INFO CORETAX DJP
๐Ÿ—“ 10 April 2025

โœ… UPDATE PENYESUAIAN CORETAX DJP, 7-9 APRIL 2025

๐Ÿ“ REGISTRASI
1. Penyesuaian fitur Penambahan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) untuk WP Instansi Pemerintah agar NITKU Instansi Pemerintah unik (tidak ganda).

๐Ÿ“ PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian untuk menampilkan Nama Penandatangan pada cetakan Nota Retur di Modul Faktur Pajak.
2. Perbaikan *bug* pada skema impor XML Bukti Potong Unifikasi (BPU) dan Bukti Potong Non Residen (BPNR) untuk WP Instansi Pemerintah.
3. Penyesuaian agar tombol *download PDF* hanya muncul pada Nota Retur dengan status Approved / Cancelled.
4. *Update* massal atas SPT PPN yang masih berstatus DRAFT padahal seharusnya submitted.
5. *Update* massal atas kompensasi duplikat dari SPT yang sama.
6. Perbaikan *bug* massal atas Faktur Pajak yang tidak muncul di Daftar Pajak Masukan Pembeli.

๐Ÿ“ LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian prepopulasi data SPT Tahunan untuk layanan SKPKP Bakal Calon Kepala Daerah.
2. Penyesuaian konfigurasi layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

๐Ÿ“ PEMBAYARAN
1. Penyesuaian perhitungan jumlah bulan untuk Imbalan Bunga.
2. Penyesuaian kode satker pada data billing agar sesuai working unit code KPP terdaftar.
3. Perbaikan *bug* pada form Permohonan Pemindahbukuan yang sebelumnya tidak dapat disubmit.
4. Penyesuaian prepopulasi data pembayaran pada Teraan Meterai.
5. Perbaikan *bug* pengajuan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang terkait notifikasi W1D1WithholdingSlipNumber/Date.

Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top