
Hilang atau tidak adanya Faktur Pajak Masukan di Coretax pembeli sebagai orang pribadi itu disebabkan karena penjual salah melakukan perekaman NIK pada saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
✅ Seharusnya: Jika Pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Isi NIK pada kolom NPWP, bukan National ID.
Hal ini sudah kami jelaskan di
FAQ 106 Selain itu, harap perhatikan hal pada gambar.
➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK atau memilih Jenis ID Pembeli "National ID", padahal seharusnya toggle NPWP (TIN): 🚨 Jika OP pembeli ternyata
PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan
National ID (bukan TIN):
- Pajak Masukan (PM)
tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)
🚨 Jika OP pembeli
bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.
Bagaimana solusinya? apa catatan yang harus diperhatikan? Sudah diejlaskan juga ada di
FAQ 106.