16. Apakah sertifikat elektronik (.p12) lama masih harus perpanjang?
#Legacy

Sertifikat elektronik lama (.p12) untuk keperluan e-Faktur Desktop, web-eFaktur, eBupot Unifikasi, harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kewajiban pajak atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.


17. Apakah sertifikat digital yang diajukan di coretax dapat digunakan untuk aplikasi legacy?
#Legacy
Tidak dapat, karena jenis ekstensi sertifikatnya berbeda.


18. Bila sertifikat digital dari Coretax tidak dapat digunakan di aplikasi Legacy, apakah setelah coretax diimplementasikan pengajuan sertifikat untuk aplikasi legacy hanya dapat dilakukan KPP seperti aturan berlaku (existing)? Sedangkan sertifikat digital dari coretax untuk keperluan di Coretax saja?
#Legacy
- Ya. Setelah Coretax diimplementasikan, aplikasi e-Registration untuk penerbitan sertifikat elektronik versi legacy masih dilakukan. Khususnya dalam rangka kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada aplikasi legacy, atas masa pajak, bagian tahun pajak dan/atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

@FAQcoretax

⚠️ Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan dan pengembangan sistem dan bukan merupakan sumber hukum.
 
 
Back to Top