11. Bila pelaksanaan pajak di Coretax bagi Wajib Pajak Badan harus dilakukan dengan login orang pribadi, bagaimana sistem pendelegasian wewenang coretax?
#ManajemenAkses

Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal.
________
1. NPWP Pusat (TKU Pusat)
a. Person In Charge (PIC Utama)
💼 Definisi:
Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax
• Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya".
• Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada.
Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.
• Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian.

b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat
👥 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat.
Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
• Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".

________
2. Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang
a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang)
🏢 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha).
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang.
Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
• Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
Catatan:
• Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.

________
3. Konsultan Pajak
🧑‍💼 Definisi:
Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.
• Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak.
Syarat:
• Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
• Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
• Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.

________

Intinya, Coretax berikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk pengelolaan tanggung jawab yang terstruktur. Peran dapat diberikan kepada:
1. PIC Utama (Superuser di NPWP Pusat).
2. Pegawai/Pengurus Pusat dan Cabang.
3. Konsultan Pajak.
Pastikan semua pihak yang diberikan akses memiliki NPWP atau memiliki Akun Coretax dengan NIK di sistem Coretax.

t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top