11. Bila pelaksanaan pajak di Coretax bagi Wajib Pajak Badan harus dilakukan dengan login orang pribadi, bagaimana sistem pendelegasian wewenang coretax?
#ManajemenAkses

Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal.
________
1. NPWP Pusat (TKU Pusat)
a. Person In Charge (PIC Utama)
πŸ’Ό Definisi:
Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan.
πŸ›  Tugas dan Kewenangan:
β€’ Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax
β€’ Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya".
β€’ Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada.
βœ… Syarat:
β€’ Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.
β€’ Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian.

b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat
πŸ‘₯ Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.
πŸ›  Tugas dan Kewenangan:
β€’ Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat.
βœ… Syarat:
β€’ Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
β€’ Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran.
β€’ Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".

________
2. Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang
a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang)
🏒 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha).
πŸ›  Tugas dan Kewenangan:
β€’ Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang.
βœ… Syarat:
β€’ Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
β€’ Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran.
β€’ Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
Catatan:
β€’ Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.

________
3. Konsultan Pajak
πŸ§‘β€πŸ’Ό Definisi:
Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id.
πŸ›  Tugas dan Kewenangan:
β€’ Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.
β€’ Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak.
βœ… Syarat:
β€’ Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
β€’ Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran.
β€’ Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
β€’ Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.

________

Intinya, Coretax berikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk pengelolaan tanggung jawab yang terstruktur. Peran dapat diberikan kepada:
1. PIC Utama (Superuser di NPWP Pusat).
2. Pegawai/Pengurus Pusat dan Cabang.
3. Konsultan Pajak.
Pastikan semua pihak yang diberikan akses memiliki NPWP atau memiliki Akun Coretax dengan NIK di sistem Coretax.
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top