11. Bila pelaksanaan pajak di Coretax bagi Wajib Pajak Badan harus dilakukan dengan login orang pribadi, bagaimana sistem pendelegasian wewenang coretax? #ManajemenAkses
Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal. ________
1. NPWP Pusat (TKU Pusat) a. Person In Charge (PIC Utama) 💼 Definisi: Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan. 🛠 Tugas dan Kewenangan: • Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax • Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya". • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada. ✅ Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar. • Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian.
b. Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat 👥 Definisi: Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat. 🛠 Tugas dan Kewenangan: • Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat. ✅ Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP). • Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".
________
2. Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang a. Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang) 🏢 Definisi: Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha). 🛠 Tugas dan Kewenangan: • Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang. ✅ Syarat: • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP). • Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya". Catatan: • Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.
________
3. Konsultan Pajak 🧑💼 Definisi: Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id. 🛠 Tugas dan Kewenangan: • Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan. • Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak. ✅ Syarat: • Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif. • Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran. • Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya". • Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.
________
Intinya, Coretax berikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk pengelolaan tanggung jawab yang terstruktur. Peran dapat diberikan kepada: 1. PIC Utama (Superuser di NPWP Pusat). 2. Pegawai/Pengurus Pusat dan Cabang. 3. Konsultan Pajak. Pastikan semua pihak yang diberikan akses memiliki NPWP atau memiliki Akun Coretax dengan NIK di sistem Coretax. — t.me/FAQcoretax