10. Siapa yang dimaksud dengan "Pihak lain yang dapat ditunjuk" sebagai Wakil di Coretax? Apakah berbeda dengan "Konsultan" sebagai kuasa?
#ManajemenAkses

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang:
1️⃣ Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori "Pihak lain yang dapat ditunjuk"
2️⃣ Konsultan Pajak yang masuk kategori "Kuasa"

Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.

Berikut perbandingan secara umum antara Pihak Lain yang dapat ditunjuk vs. Konsultan Pajak di Coretax


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top