9. Apakah penetapan peran PIC dapat dialihkan kepada orang lain? Misalnya kepada orang yang dipercaya meskipun namanya tidak ada dalam akta pendirian/perubahan?
#ManajemenAkses

Ya. Peran PIC dapat dipindahkan ke Wajib Pajak Orang Pribadi lain yang ditunjuk sebagai penanggung jawab melalui akun PIC lama.

Pertimbangan hukum dan catatan:
1️⃣ Pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan adalah pengurus. Namun demikian, termasuk pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP adalah orang pribadi yang nyata-nyata memiliki wewenang menentukan kebijakan/mengambil keputusan kegiatan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, meskipun namanya tidak tertera dalam akta pendirian atau akta perubahan.
2️⃣ Bukti tertulis: Penunjukan pengurus tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan berwenang menyatakan demikian.
3️⃣ Tanggung Jawab Hukum: Orang Pribadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuai Pasal 32 UU KUP. Baik pengurus yang ada dalam akta, maupun pengurus di luar akta.
4️⃣ Keamanan Akses: DJP menekankan pentingnya keamanan akses. PIC Utama yang bersifat super user dapat mudah disalahgunakan bila jatuh ke tangan yang tidak tepat. Oleh karena itu, penunjukan PIC utama harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
5️⃣ Jalan Tengah: Pada sistem Coretax, PIC dapat menunjuk orang pribadi lain guna membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan satu atau lebih wewenang yang ditentukan oleh PIC. Pihak yang ditunjuk dapat berupa "Konsultan Pajak" atau "Pihak Lain yang Dapat Ditunjuk" (Wakil) seperti Pegawai atau orang pribadi lainnya.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top