8.Apa itu PIC dan siapa yang akan menjadi PIC dalam sistem Coretax? #ManajemenAkses
Dalam sistem Coretax, Person in Charge (PIC) berperan sangat krusial sebagai pengelola utama akun Coretax Wajib Pajak, dengan tanggung jawab meliputi: 1️⃣Mengelola Hak Akses: Mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait Wajib Pajak dalam sistem Coretax, seperti wakil/pegawai atau konsultan. 2️⃣Penandatanganan Dokumen: Dapat menandatangani seluruh dokumen perpajakan, seperti Bukti Potong, Faktur Pajak, SPT dan permohonan administrasi. 3️⃣Supervisi Administrasi Perpajakan: Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PIC berfungsi sebagai super user yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan akun Coretax, layaknya seorang pengurus dalam konteks Wajib Pajak Badan.
Siapa yang akan menjadi PIC? Pada tahap awal, orang pribadi yang terdaftar sebagai penanggung jawab dalam data profil DJP Online akan otomatis ditetapkan sebagai PIC dalam Coretax.