6. Apa yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan untuk menyambut Coretax?
#Registrasi

1. Memadankan NIK=NPWP atau memperoleh NPWP format 16 digit. Sebab, Coretax akan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan tidak mengenal NPWP 15 digit. Cara pemadanan NIK ikuti tutorial:
📹 Video panduan: bit.ly/validasiNIK-NPWP
📰 Artikel lengkap: pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik

2. Memastikan data-data pada DJP Online lengkap, update dan valid, seperti:
- Identitas Utama WP
- Nomor Ponsel kontak WP
- Alamat email WP
- Identitas Penanggung Jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor ponsel aktif
- Data Daftar WP Cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU)
- Dokumen Pendirian
Pastikan dengan mengakses DJP Online, menu Profil. Bila terdapat data yang tidak sesuai, silakan lakukan permohonan perubahan data ke KPP, kecuali untuk email dan nomor HP bisa diubah pada menu Profil DJP Online.

Mengapa penting?
1. Data Wajib Pajak lama akan dimigrasi ke Coretax, namun perlu melakukan ubah kata sandi yang tautannya dikirim ke email terdaftar di DJP Online.
2. Penanggung Jawab yang terdaftar di DJP Online akan otomatis menjadi PIC (Super User) yang berwenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak lain.
3. Akses ke Coretax menggunakan login akun pribadi, bukan lagi NPWP Badan. Pribadi tersebut dapat berperan sebagai diri sendiri atau wakil/kuasa/pengurus dari Wajib Pajak lainnya.

—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top